Alim Markus Dan Hakim Ikut Memberatkan Sudikerta
Katabali.com – Denpasar. Alim Markus bos PT Maspion Group ,juga koleganya yang ikut menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan,menggunakan surat palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018, I Drs. I Ketut Sudikerta (53) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (10/10) yang dihadirkan sebagai saksi korban menyudutkan terdakwa Sudikerta.
Selain korban Alim Markus, pada sidang hingga yang berlangsung hingga pukul 19.30 Wit, ada empat saksi lainnya. Mareka Sugiarto (pelapor dan Konsultan Hukum) Alim Markus,Eksha Kanasut ( Tim Hukum Maspion), Notaris Ni Nyoman Sudjarni dan stafnya Ida Ayu Mas Sukerti . Namun hanya dua saksi Alim Markus dan Sugiarto yang diperiksa selama 3 jam. Sedangkan dua saksi akan diperiksa dalam sidang berikutnya.
Pada sidang ini, selain Sudikerta juga disidangkan bersamaan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mareka adalah I Wayan Wakil (58) dan AA Ngurah Agung (68) didampingi tim kuasa hukumnya. Advokat Nyoman Darmada, Nyoman Dilla, Gede Purwaka, Astawa serta H. Sukirman ( terdakwa Sudikerta). Sedangkan Wayan Wakil dan Ngurah Agung didampingi kuasa hukumnya Agus Sudjoko cs. Semnatara Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar, Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya, Martinus T Suluh serta Dewa Lanang Rahardja.
Kesaksian Alim Markus dan Sugiarto pada keterangan semuanya memberatkan terdakwa Sudikerta. Alim Markus mengaku pertama kali bertemu dengan terdakwa Sudikerta oleh Komisaris Utama PT Maspion, Hendrik Kaunang di Bali dan di Surabaya tahun 2013. Saat bertemu, terdakwa Sudikerta disebut memiliki tanah yang akan dijual di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 41.000 meter persegi. PT Maspion yang kala itu sedang mencari tanah di Bali untuk dijadikan hotel, akhirnya tergiur untuk membelinya.
Menurut Alim Markus, setelah melakukan pertemuan, akhirnya disepakati tanah tersebut seharga Rp 6,5 juta per meter persegi. Namun sebelum dibeli, tim dari Alim Markus sempat mengecek surat dan kondisi tanah di lokasi. Setelah dinyatakan klir tidak bermasalah, korban Ali Markus membeli tanah tersebut. Apalagi saat itu terdakwa Sudikerta menjabat sebagai Wabub Kabpaten Badung mengatakan tanah tersebut miliknya. Korban juga dijanjikan akan membantu dalam pengurusan ijin,” kata Alim Markus.
Terpikat dengan janji manis terdakwa Sudikerta, korban Alim Markus melalui PT Marindo Investaman kemudian melakukan pembayaran tanah itu dua tahap dengan total Rp 149 miliar. Korban mengaku sebagian uang pembayaran itu merupakan pinjaman dari Bank Panin, dengan menjaminkan sertifikat tanah di Pantai Balangan yang dibelinya. Namun belakangan diketahui tanah dengan dua sertifikat yang dibeli bermasalah , salah satunya milik Laba Pura Jurit ikut didalamnya. Sementara korban sudah terlanjur membayar tanah tersebut, tidak bisa menguasai lahan milik pengempon Pura Jurit.
Akibatnya, Alim Markus merasa dirugikan, kemudian meminta uang kembali kepada Sudikerta. Namun hanya janji yang didapat korban Alim Markus, Korban akhirnya melaporkan ketiga terdakwa ( Sudikerta, Wayan Wakil, Ngurah Agung) ke Polda Bali tahun 2018.
Dalam sidang kemarin, kedua saksi korban Alim Markus dan Sugiarto memberikan keterangan cenderung tidak sesuai dengan BAP . Hal ini terlihat beberapa kali pertanyaan dari tim kuasa hukum ketiga terdakwa Agus Sujoko cs dan Nyoman Darmada menanyakan kepada kedua saksi apakah keterangan dipersidangan atau sesuai BAP, kedua nya bingung dan kelagaban menjawab. Agus Sujoko dan Darmada kembali ngotot meminta jawaban pasti , namun justru majelis hakim pimpinan Ecstar Oktavi tidak mengubrisnya. Sehingga majelis hakim terlihat ragu-ragu untuk mengambil sikap dan menguntungkan kedua saksi dari jebakan badman kedua tim kuasa hukum tersebut.
Agus Sujoko bertanya,terkait pinjaman Alim Markus di Bank Pannin yang menggunakan jaminan sertifikat tanah di Pantai Balangan. Dalam BAP, Sugiarto mengaku mengetahui pinjaman, namun dalam sidang malahan mengatakan tidak tahu. “ Mana keterangan yang anda pakai..? Tanya Agus Sujoko, “ keterangan saya jangan dipelintir,” jawab saksi Sugiarto dalam nada tinggi, sehingga membuat hakim turun tangan menyelamatkan Sugiarto.
Demikian juga dengan saksi korban Alim Markus, Agus Sujoko mempertanyakan status hukum dalam persoalan ini, apakah sebagai pribadi atau sebagai pemilik PT Maspion Group..? korban Alim Markus tampak kelimpungan dan menjawab kemana uang saya itu dibagi bagikan. Lagi lagi hakim Ecstar Oktavi meluruskan inti persolan hukum adalah Sudikerta cs telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan total kerugian 149 miliari kepada PT Maspion Group. ( sm/smd).