Pemuda Muhammadiyah Desak KPU dan Bawaslu Beri Asuransi Bagi Petugas Lapangan di Pilkada Serentak 2020

KataBali.com – DENPASAR, – Setahun jelang Pilkada Serentak 2020, Pemuda Muhammadiyah Bali mengingatkan menilai agar para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS perlu mendapatkan jaminan terkait fasilitas asuransi jiwa atau kesehatan. Ini menurutnya berkaca pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu yang banyak memakan korban.

Di Bali sendiri, saat pelaksanaan Pemilu lalu ada 24 orang korban pesta demokrasi tersebut. Dari jumlah tersebut, ada yang meninggal maupun jatuh sakit akibat kelelahan. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Denpasar, Karangasem, Badung, Bangli dan Tabanan

“Sekarang itu petugas lapangan seperti KPPS dan Pengawas TPS memang tidak ada skema asuransi, seharusnya petugas yang menjadi korban jiwa, sakit, atau luka karena kecelakaan kerja harus mendapatkan perlindungan yang sepadan,” ujar Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali, Fachruddin Piliang, dari rilis yang diterima redaksi KataBali.com Minggu (29/9/2019).

Fachrudin mengatakan para petugas KPPS ataupun Pengawas TPS saat ini tak mendapatkan asuransi apapun. Padahal pekerjaan mereka sangat berat demi menyukseskan pemilu.

“Kerja mereka cukup berat lho, ini harus menjadi perhatian. Sampai saat ini saya belum lihat ada perlindungan untuk mereka. Apalagi Pilkada sudah di depan mata,” terang dia.

Tugas yang berat itu jika berkaca pada Pemilu Serentak 2019, dinilainya tidak sebanding dengan insentif yang didapatkan. Ia memberikan contoh Anggota KPPS yang mendapat honor Rp 500 ribu, sedangkan ketua KPPS mendapat Rp 550 ribu. Honor tersebut dipotong pajak penghasilan 5 persen. Sehingga upah bersih bagi tiap anggota menjadi Rp 475 ribu dan ketua Rp 522.500

“Saat itu Insentif untuk KPPS sangat minim, ditambah lagi tidak ada jaminan terhadap asuransi kesehatan ataupun kematian akibat beban kerja yang cenderung tidak manusiawi dari sisi durasi kerja,” tuturnya.

Menurut Pemuda Muhammadiyah, para petugas KPPS dan Pengawas TPS layak mendapatkan anggaran tersendiri karena tugas yang dilakukan mereka merupakan tugas negara. Dirinya juga menilai setiap petugas negara harus diperlakukan sepadan dengan tanggung jawab besar yang ditanggung.

“Karena tugas yang dilakukan mereka ini adalah tugas negara, bertugas dalam perhelatan yang merupakan refleksi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Ia menyebut, mengikutsertakan petugas KPPS pada asuransi jiwa menjadi langkah yang wajib, ketimbang mengikutsertakan petugas KPPS pada asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. Pasalnya, ada resiko kerja yang ditanggung para petugas KPPS, semisal kecelakaan kerja.

“Pemerintah harus memikirkan skema itu karena 2014 ada korban jiwa tapi tidak sebanyak sekarang. Jadi kalau dibandingkan yang 2019 ini memang korban jiwanya paling banyak,” katanya.

Bahkan, pihaknya mendesak KPU dan Bawaslu perlu mengalokasi insentif asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para KPPS. Seperti diketahui, di Bali akan ada enam Pilkada Serentak yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

“Kami meminta KPU dan Bawaslu yang akan menyelenggarakan Pilkada segera memikirkan ini,” tegasnya. (gl)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *