Ketua Satgas Waspada Investasi : Fintech Ilegal Jadi Momok Masyarakat

Keterangan Foto, Ketua Satgas Waspada Investasi , Tongam L Tobing

KataBali.com – Denpasar, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, menyebutkan saat ini masih menjadi momok masyarakat dan berpotensi menghancurkan ekonomi Negara. Apabila aparat penegak hukum  belum mampu melakukan tindakan tegas kepada pelaku Fintech Ilegal.Karena masyarakat masih tergiur oleh penawaran pinjam instan tanpa jaminan,sementara perlindungan peminjam masih lemah.

   Untuk itu, edukasi dan sosialisasi  harus terus dilakukan bersama 13 lembaga terkait dalam membantu masyarakat terhindar dari jeratan Fintec illegal yang jumlahnya melebihi  fintech legal, kata  Tongam L Tobing kepada sejumlah media di Sanur,Rabu (25/9) sore.      .

    Tongam, menghimbau kepada masyarakat berhati hati untuk meminjam uang di fintech. Karena selain bunganya tinggi, juga cara menagih menakutkan masyarakat bahkan gampang mempermalukan kita lewat medsos. Jika membutuhkan dana, masyarakat meminjam ke lembaga-lembaga resmi  seperti koperasi.

     Kondisi fintech saat ini terdaftar 127 perusahaan, sedangkan fintech peer to peer lending illegal berjumlah 1350 entitas. Kena apa fintech illegal tumbuh subur karena pelaku mudah membuat aplikasi, juga permintaan masyarakat sangat besar.

    Persoalan muncul fintech illegal tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman yang tidak jelas, penyebaran data pribadi dan cara menagihnya  tidak hanya kepada peminjam, tapi nyasar ke keluarga, rekan kerja hingga atasan. Mareka juga menfitnah dan mengancam peminjam dengan kekerasan. Sementara alamat fintech tidak jelas dan gampang berganti nama.

    OJK dalam hal ini bersama SWI terhadap fintech lending illegal menghentikan, memblokir dalam hal ini ditindaklanjuti oleh seber petroli ( Kemenkominfo)  dan untuk penegakan hukum oleh Polri. Selanjutnya mengumumkan kepada masyarakat, membatasai ruang gerak transaksi keuangan dalam hal perbankan dan payment sistim dan mendorong fintech untuk mendaftar.

    Sementara untuk  penawaran investasi ilegal, cek dua L yaitu legal dan logis. Tanya izin kegiatan usaha produk, dan logis artinya rasional tidak memberikan janji muluk,” jelas Tongam.  

    Tongam,  menyebutkan selama 10 tahun ini sudah ada kerugian hingga Rp 88 triliun dari investasi ilegal di Indonesia. Belum lagi yang terhitung kasus yang belum   dilaporkan jumlah lebih besar, sayangnya, masyarakat yang tidak berani melaporkan karena malas dan malu berlanjut ke  proses hukumnya. 

Kendati demikian fintech masih dibutuhkan UMKM karena  membantu masyarakat, Saat Satgas Waspada Investasi mengecek server dari fintceh yang ada, ditemukan bahwa beberapa servernya tidak berada di Indonesia.

     Namun di negara tetangga seperti Singapura, Hongkong, China, bahkan hingga Rusia dan Amerika, persentase 44 persen tidak diketahui lokasinya

Untuk mengenali fintech illegal di antaranya tidak terdaftar di OJK. Masyarakat bisa cek di website atau telp 157 untuk memastikan legalitasnya. (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *