Kasus Meninggal Bayi EA: Terdakwa Tidak Ada Di TKP, Tidak Bisa Dituntut Sebagai Pelaku

Keterangan Foto : Terdakwa pembuang Bayi, Ni Made Sudiani Putri, saat disidangkan di PN Denpasar.

KataBali.Com – Denpasar. Kuasa hukum terdakwa Ni Made Sudiani Putri, Benyamin Seran SH Cs mengatakan klienya tidak bersalah. Karena tidak berada di lokasi kejadian ketika persitiwa 359 KUHP itu terjadi, maka terdakwa tidak boleh dituntut sebagai pelaku yang melakukan delik pidana 359 KUHP. Hal ini dikatakan dalam sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Kamis (25/9)

     Persidangan kasus meninggalnya bayi EA ditempat Penintipan Anak Princess House Childcare (APHC) bebarapa waktu lalu, menyeret Ni Made Sudiani Putri yang merupakan Pembina Yayasan Putri Kartini yang pemilik tempat penitipan APHC dan pengasuh bayi Listiani alias Tina (berkas terpisah) menjadi terdakwa dalam kasus bayi naas tersebut.

     Ni Made Sudiani Putri, melalui kuasa hukumnya terdiri K Jhoni Max Riwoe,SH, Yulius Benyamnin Seran SH, Laurens Brindisi Deru,SH dan Naldi Elfian,SH dihadapan mejelis hakim Esthar Oktavari melakukan pembelaan atau pleidoi. Diterangkan bahwa terdakwa Ni Made Sudiani Putri tidak berada ditempat kejadian saat meninggalnya bayi EA.

     Bahkan terdakwa dan kedua orang tua korban tidak pernah menduga sebelumnya bahwa Tempat Penitipan Anak PHC yang telah dipercaya oleh kedua orang tua korban selama ini sebagai tempat yang aman bagi buah hatinya Cavin dan Flora, justru menjadi tempat dimana ajal menjemput Flora yang mungil tersebut.

     Benyamin Seran,SH cs, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi, akibat kelalian dari terdakwa Listiani alias Tina yang baru 7 bulan bekerja sebagai pengasuh di tempat penitipan anak Princess House Childcar..” Juga terdakwa Tina juga tidak pernah menyangka bahwa akibat kelalaian telah merenggut nyawa bayi Flora yang tidak berdosa.Demikain juga kedua orang tua korban,tidak pernah terbayangkan bahwa pada hari yang naas itu menjadi hari perpisahan untuk selamanya,”kata Benyamin.

.  Adapun fakta hukum yang ditemukan oleh kuasa hukum terdakwa,terungkap dalam persidangan terdakwa Ni Made  Sudiani Putritidak berada di lokasi kejadian.Dan Penyebab meninggalnya korban adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernafas sehingga menimbulkan kematian lemas.

   “ Semua rangkaian perbuatan mulai dari membedong,menidurkan,memberikan susu, membungkukan badan korban dan menengkurapkan seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Listiani alias Tina.Sementara terdakawa Sudiani Putri sedang berada di tempat lain dan tidak mengetahuinya,”tandas kuasa hukum terdakwa.

      Maka dari itu,hanya pelanggaran terhadap ketentuan pidana lah,seseorang dapat dipidana. Apakah karena ketidakhadiran terdakwa di tempatr penitipan anak pada hari naas tersebut,atau tidak memiliki sertifikasi,kemudian dianggap sebagai penyebab langsung meninggalnya bayi Flora ..? atau karena hal-hal tersebut atas terdakwa dianggap melakukan tindak pidana ? tentu jawabnya tidak. Karena semua itu bukanlah yang dimaksud dengan kelalaian menurut Pasal 359 KUHP tadi.sebagaimana dakwaan JPU,”kata kuasa hukum terdakwa.

   Untuk tu, tim kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menyatakan terdakwa Ni Made Sudiani Putri lepas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *