Jelang Putusan Sela: Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Tulis Surat, Kasus Melilitnya Murni Perdata

Foto. Sudikerta bersama tim kuasa hukumnya seusai sidang kepada awak media

KataBali.Com – Denpasar.Mantan Wakil Gubernur  (Wagub) Bali Periode 2013 -2019 I Ketut Sudikerta (56),kini terdakwa kasus pidana terkurung ditahan LP Kerobokan,Badung dan sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Kamis (19/9) kepada awak media seusai sidang  bahwa kasusnya  adalah perdata murni.

Pada persidangan kedua ini, Sudikerta kembali didudukan di depan  meja hijau mengenakan pakaian adat .Mantan politisi Partai Golkar ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dan Martinus T Suluh atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sudikerta bersama tim penasihat hukum  Nyoman Darmada, Gede  Jelantik Purwaka, Astawa, Nyoman Dila dan H.Sukirman.

Dua kali menjalani persidangan,dukungan mengalir datang kepada mantan Wabub Badung dua periode ini, baik dari keluarga,kerabat dan juga dari temannya sesama politisi diantaranya Pilitisi PDI Perjuangan yang juga Wawali Kodya Denpasar Jaya Negara yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Denpasar.Kala menunggu selesainya sidang untuk kedua terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah  Agung,terlihat Jaya Negara yang mengenakan busana adat bersama pengacara senior Nyoman Sudiantara,berbincang dengan Sudikerta di kursi tunggu ruang sidang.

JPU mendakwa politisi asal Pecatu ini ,karena diduga melakukan penipuan, pemalsuan, serta pencucian uang yang dilakukan bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung yang kedua menjalani sidang pada hari yang sama secara terpisah agenda eksepsi dari kuasa hukumnya  Agus Sudjoko,cs. Adapun korban dalam perkara ini adalah bos Maspion Group, Alim Markus dengan nilai kerugian Rp 149 miliar lebih.

Di tengah menghadapi kasus hukum ini, Sudikerta yang juga pernah menakhodai Partai Golkar Daerah Bali, menulis surat yang dalam isinya menguraikan banyak hal terkait kasus yang menimpa dirinya. Surat dengan tulisan tangan empat lembar lewat kuasa hukumnya diterima  Katabali.Com (20/9) intinya bahwa kasus ini adalah ranah perdata murni.Namun dipaksakan untuk membunuh karakter dan karier politik diduga dimainkan oleh pihak tertentu,”jelas Nyoman Darmada, SH.

 Isi Surat Sudikerta .Saya mengapresiasi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Sebagai warga Negara yang taat hukum saya ikuti proses hukum  menimpa diri saya dan keluarga dalam berbisnis.Oleh karena itu, saya perlu meluruskan kepada publik terhadap kasus saya ini sehingga tidak ada opini macam-macam. Yaitu 2013 saya didatangi oleh Maspion yakni Hendrik K dan Wayan Santosa,SH (HK Dan WS) menyampaikan niat mau berinvestasi di Bali dan menanyakan tanah saya yang 3.300 M2/1629 apakah dijual.

Lalu Saya jawab dijual yang penting cocok harga dan lahan lelang bisa digabung dengan tanah Pak Wayan Wakil yang 3865 yang dibeli dari Puri dengan akta dan NJOB  saya tidak tahu.Coba saya telepon Pak Wayan Wakil dan datanglah Pak Wayan Wakil saat itu dan menunjuk sertifikat dilihat oleh beliau ( HK) kalau ada kecocokan maka dicek keabsahan sertifikat tersebut melalui Notaris Nely Asih ke BPN. Selang seminggu keluar hasilnya,bersih tidak ada catatan. Lalu sampai sebulanya tidak ada perkembangan dari Maspion.Baru pada bulan ke-3 datang Maspion (HK dan WS) membawa perkembangan yang berbeda bukan membeli tetapi bekerjasama membangun hotel bintang 5.

Kemudian dilakukan pembukaan inves baik di Bali maupun di Surabaya untuk mencapai kata sepakat. Kalau kerjasama, ke-dua aset dimasukan saham dan saham PT dibeli oleh Maspion Group 55 % dari 100% saham. Sehingga menjadi  55 Group Surabaya dan 45% Group Bali. Karena harus dibentuk PT join investasi (kerjasama/akta 37 Not Will Prey) penjelasan SHGB sampai pada pinjaman ke Bank Panin dilakukan Maspion Group (HK dan WS). Dibayarkan kepada PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG) saham tersebut.

Jadi secara tidak legal standing sertifikat dikuasai oleh Maspion Group lalu dijaminkan di Bank Panin.Sehingga kasus ini jelas MURNI PERTDATA. Ini kronologis kasus saya ini melihat dari akta 37 bahwa di sana bila ada perselisian harus dilakukan secara musyawarah mufakat di antara PT dan bila tidak dapat diselesaikan tentu dilakukan gugatan hukum perdata,”Hormat saya Sudikerta “.

Untuk diketahui,dalam peerkara ini,khususnya untuk Sudikerta, tim JPU menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “ Dengan memakai nama palsu.dengan tipu muslihat,menggerakan orang lain untukmmenyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan pituang”ujar JPU  saat menyampaikan penggalan dakwaan kesatu terhadap Sudikerta.

Perkara ini berawal sekitar Mei 2013 lalu. Saat iyu, Sudikerta dan dua terdakwa lainya melakukan proses pergantian sertifikat hak milik atau SHM terhadap lahan seluas 38,629 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu,Kelurahan Jimbaran,Kuta selatan, Badung,Bali. Baik Sudikerta maupun Wayan Wakil AA Ngurah Agung  telah beberapa kali bongkar pasang kuasa hukumnya. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *