Sidak SPBU Kemendag Temukan 4 SPBU Curang Di Bali
KataBali.com – Badung, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab.Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Selasa (27/8/2019).
Di Jalan By.Pas Nusa Dua, simpang Jalan Silitiga,Tim Dirjen Perlindungan menemukan dugaan kecuragan dengan dipasangnya sebuah alat untuk mengurangi takaran BBM Premium, “ Sidak ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan, bertujuan melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal,“ jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Disaksikan puluhan wartawan cetak dan eletronik, sidak Badung, petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan, “ Pada SPBU No. 54.803.24,ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” ungkap Veri, didampingi Kadiskop dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana.
Veri yang memimpin sidak juga memberikan pengarahan
kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang
dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut.
Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan
pada saat melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan
pengawasan SPBU di sembilan Kabupaten/Kota
Provinsi Bali dari tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019.
Dari pengawasan tersebut, empat SPBU terindikasi melakukan kecurangan, yaitu
dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Di Badung di SPBU Nusa Dua (timur Hardys)
dan SPBU Sunset Road (sebrang Lippo Plaza Sunset)
Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.” Kab. Bangli malah lebih parah, sindikat penjualan PCB,menawarkan alat itu kesetiap SPBU, baik langsung atau online, “ ungkap Veri.
SPBU Curang Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,dengan ancaman hukum lebih dari 1 tahun,” tegasnya.
Pada sidak ini, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.
Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. “Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan, “ Pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” pungkasnya.
Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi, “ Pemerintah ditugaskan dalam pembinaan melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.
Selama 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan propinsi, yaitu di Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo, “ Hampir disemua daerah ini, ditemukan kasus serupa, sangsinta ada yang kami tutup secara Permanen, karena berulangkali ditemukan kecurangan, “ jelas Veri..( nn)

