Pengacara Bantah Sudikerta Menipu 149 miliar, Tidak Ada Kaitan Uang Ali Markus ( Maspion Group)

KataBali.com – Denpasar, Tim kuasa hukum I Ketut Sudikerta  Nyoman Darmada, SH.MH, I Gede Astawa, SH, I Gede jelantik Purwaka, H.M Sukirman, SH, dan I Nyoman Dila, SH. MH, membantah kliennya menggunakan uang  Ali Markus ( PT Maspion). Uang senilai Rp  149 miliar yang digunakan  mantan Wagub Bali adalah uang dari perusahaan  konsorsium PT Marindo Investma dan PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG).Kedua PT tersebut menjadi satu menanamkan saham masing-masing 45%-55 %  untuk investasi pembangunan hotel dan  villa dikawasan Ungasan,Kuta Selatan,Kabupaten Badung.

Menurut koordinator tim pengacara Nyoman Darmada dkk., Pada acara Jumpa Pers, Jumat (2/8) di Krisna Resto jalan Diponegoro, pihak Sudikerta  mengatakan  kliennya  menggunakan uang dari  PT. Pecatu Bangun Gemilang, yang diambil dari rekening PT. Pecatu Bangun Gemilang. Bukan dari Alim Markus. Dan  posisi Sudikerta di PT. Pecatu Bangun Gemilang tidak menjadi apa-apa.


“Mengapa bisa mengambil uang? Yang menjadi Komisaris di PT. Pecatu Bangun Gemilang itu adalah istri Sudikerta, dan Sudikerta mengambil uang lewat direktur yakni Gunawan Priambodo,” tegas Darmada.

Pihak Sudikerta tidak membantah jika awalnya memang ada keinginan kerjasama antara PT. Pecatu Bangun Gemilang dengan PT. Marindo Investama (Alim Markus) yang kemudian menjadi PT. Marindo Gemilang. Komposisi saham PT. Pecatu Bangun Gemilang 45% (Rp 122.703.750.000) dan PT. Marindo Investama 55% atau Rp 149.971.250.000.

Sudikerta, membantah menggelapkan atau mengambil uang dari PT. Marindo Investama. “Tetapi menggunakan uang PT. Pecatu Bangun Gemilang, sebagai komisaris adalah istri Sudikerta,” ujar Darmada. Menurutnya, itu sangat sulit dikatakan sebagai penggelapan atau penipuan. “Apalagi ini masalah PT, ya mestinya diselesaikan secara PT karena berbadan hukum PT. Jika ada ketidak puasan dari PT. Marindo Investama, lebih baik diselesaikan dalam PT tersebut,” tandas Darmada.

Ditambahkan Astawa, bahwa transfer dana itu dari PT. Marindo Investama ke Pecatu Bangun Gemilang, bukan ke Sudikerta. “Sehingga saya tegaskan (uang) yang dipergunakan oleh Sudikerta, bukan uang Alim Markus, namun uang Pecatu Bangun Gemilang. Karena Alim Markus sudah mendapat aset SHGB atas nama PT Marindo Gemilang,” sebutnya.

Sementara aliran dana Rp 149 miiar yang menyeret Sudikerta ke sel tahanan LP Kerobokan, Badung mulai terkuak. Uang dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan  dan pencucian uang (TPPU) itu mengalir ke sepuluh pihak. Menurut Sumber yang diperoleh, dana itu mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN), Wayan Wakil (pengempon Pura Balangan), Pengacara, adik ipar Sudikerta . Menjawab asal usul dana yang digunakan Sudikerta, Nyoman Darmada, menyebutkan klienya tidak menggunakan uang siapapun. Karena uang yang digunakan Sudikerta merupakan uang sah milik PT.PBG adalah perusahaan yang didirikan Sudikerta.

 Di PT PBG,Sudikerta memang tidak menjabat. Namun istrinya Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai komisaris utama.Sedangkan uang 149 miliar itu menurut Darmada berasal dari pembayaran PT Marindo Investama, anak perusahaan PT Maspion Group. Dan uang yang digunakan Sudikerta milik PT PBG. Karena sudah menerima pembayaran saham,maubeli apapun itu mutlak hasil penjualan saham” jelas Astwa.

Sedangkan data dari BAP Polda Bali, menyebutkan dana Rp 149 miiar diikirim korban Ali Markus ke rekening PT.PBG (2013). Uang itu, untuk pembayaran tanah SHM No 5048 seluas 38.650 M2 dan SHM 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di pantai Balangan,Kuta Selatan. Nah di rekening PT PBG dibagikan Sudikerta ke beberapa orang. Antara lain mantan Kepala BPN Bandung Tri Nugroho sebesar Rp 10 miliar dicairkan di Bank BCA, Jalan Hasanudin, Denpasar. Sisanya Wayan Wakil Rp 26 miliar dan  adik ipar Sudikerta Herry Trisna Yudha serta pihak lainya.

Perlu diketahui,awalnya tahun 2013  Wayan Wakil (50) ( Pengempon Pura Balangan) meminta Sudikerta mengurus persertifikatan tanah tersebut. Setelah memperoleh  dua SHM dari BPN Badung, oleh Sudikerta menawarkan ke Ali Markus ( Maspion Group). PT Maspion Group tergiur melalui anak perusahaanya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 ( SHM 5048) dan 3.300 M2 (SHM 16249) berlokasi di Desa Balangan,Jimbaran,Kuta Selatan. Tanah yang dikuasai PT PBG , dimana istri Sudikerta menjabat sebagai Komisaris Utma.Sementara direktur utama di pegang  Gunawan Priambodo.

Namun setelah melewati proses berjalan lancar, akhirnya PT Marindo Investama membeli seharga Rp 149 miliar. Tapi belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai oleh  PT Marindo Investama. Ali Markus yang merasa ditipu pada tahun 2016 lalu melaporkan Sudikerta ke Polda Bali dan ditetapkan sebagai tersangka.

 Oleh JPU Ketut Sujya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus T Suluh didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP dan Pasal  3 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Sudikerta terancam 20 tahun penjara dan subside denda Rp 10 miliar. ( Sm ).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *