Kemenristekdikti dan Kemendagri Akan Bekerjasama Atasi Kesenjangan Teknologi

KataBali.com – Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI mencatat bahwa inovasi di bidang teknologi memang perlu dilakukan dalam usaha menyelaraskan diri dengan dunia digital saat ini. Termasuk di daerah – daerah selain perkotaan.

Walaupun demikian, namun hingga kini pihak Kemenristekdikti belum menemukan satu pun instrumen sebagai alat ukur pemetaan kesenjangan teknologi. Oleh karena itu, Kemenristekdikti bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam menginisiasi penyusunan suatu model pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang holistik dan memenuhi prinsip-prinsip dasar penentuan indeks.

“Saat ini IDSD dalam proses finalisasi dan selanjutnya akan dirumuskan kebijakannya sehingga dapat diluncurkan untuk diaplikasikan oleh pemangku kepentingan di daerah,” kata Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Dr. Jumain Appe, hari ini (24/8), di Aston Hotel and Convention, Denpasar.

Dalam praktiknya, instrumen IDSD ini telah diuji dan diterapkan di 25 provinsi dan 158 kabupaten/kota. Model IDSD sendiri mengadopsi gabungan model Global Innovation Index, serta beberapa dimensi dan indikator yang disesuaikan dengan ketersediaan data di daerah.

Disisi lain, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Martani Huseini mengatakan model pengukuran IDSD terdiri dari 4 aspek, yakni lingkungan pendukung, pasar, Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekosistem inovasi, yang tersusun dari 12 dimensi dan 78 indikator.

“Hasil pemetaan IDSD akan menggambarkan level kekuatan dan kelemahan daya saing suatu daerah, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam menyusun program dan pembangunan daerah,” kata Prof Martani.

Sementara itu, Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti, Ophirtus Sumule, menyampaikan pentingnya kelembagaan inovasi daerah sebagai Mitra Perguruan Tinggi, Badan Usaha, masyarakat dan lembaga penunjang inovasi dalam memperkuat ekosistem inovasi di daerah.

Undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sinas Iptek mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengembangkan, memanfaatkan dan menggunakan hasil inovasi nasional, serta kewajiban Pemerintah memberi insentif kepada Badan Usaha dalam bentuk jaminan pembelian produk inovasi tertentu dan/atau jaminan pencantuman produk inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. (da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *