Divonis 2 Tahun, Mantan Ketua Kadin Bali Minta Sandoz cs Juga Diproses Hukum

KataBali.com – Denpasar, Mantan Ketua Kadin Bali (215-2020), AA Ngurah Alit Wiraputra (52),divonis 2 tahun penjara tersangkut kasus penipuan perizinan proyek pengembangan Palbuhan Benoa, Densel, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar,Kamis (15/8).

Seusai diputus bersalah,terdakwa yang didampingi pengacara Wayan Santosa dan istri kepada sejumlah awak media minta agar Putu Pasek Sandoz Prawirottama cs juga diproses hukum. “ Hukum jangan tebang pilih,siapa saja yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum. Sandoz cs yang ikut menikmati  uang korban  Sutrisno dari Rp 16 miliar bebas dari jeratan hukum,”kata Alit Wiraputra.

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, dsalam amar putusan menyatakan terdakwa AA Alit Wiraputra secara sah dan meyakinkan terbukti melaukan tindak pidana penipuan,sesuai  Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Raka Arimbawa dan Paulus Agung cs. Hal yang memberatkan,terdsakwa telah menikmati hasil kejahatanya  Rp 2,5 miliar,juga tidak ada usaha mengembalikan uang kendati sudah diminta oleh korban  Sutrisno Lukito.

Hal yang meringakan,terdsakwa adalah tulang punggung keluarga,bersikap sopan,dan belum pernah dihukum. “ Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa Alit dengan perintah tetap ditahan”jelas majelis hakim dalam putusanya. Hukuman yang diganjar,jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa yang juga caleg DPR RI dari partai Gerinda Dapil Bali di Pileg 2019 lalu.

Atas vonis ini,baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut. Usia sidang,terdakwa Alit Wiraputra langsung menanggapi,bahwa vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan mejelis hakim terlalu berat. Namun,bersama kuasa hukum Wayan Santosa dan Ali Sadikin masih memiliki waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim.

Alit Wiraputra mengatakan, perkara yang membelitnya.adalah hasil rekayasa. Karena fakta persidangan tidak diungkap oleh majelis hakim dalam amar putusannya,salah satunya,fakta terkait nama-nama orang yang terlibat,tapi tidak dijadikan sebagai saksi.”  Mareka adalah mantan Gubernur Bali ( Made Mangku Pastika),Mantan Sekda Prov Bali Tjokorda Ngurah Pemayun,I Ketut Lihadnyana. Mareka  yang mengambil dokumen itu. Seharusnya ketiga tokoh itu dihadirkan sebagai saksi. Namun kena apa tidak dihadirkan oleh jaksa,”protes Alirt Wiraputra.

Alit merasa aneh terkait para penerima dana lainnya tidak tersentuh “ Padahal dalam putusan terungkap, saya menerima Rp 16 miliar.Dan saya Cuma Rp 2,5 miliar,kemudian sisanya yang Rp 14 miliar ini kemana,”itu harus di ungkap. Masa Putu Pasek Sandoz yang notabene anak dari Gubernur Bali (2008-2018) Made Mangku Pastika menerima Rp7,5 miliar plus 80.000 dolar AS, Candra Wijaya Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara Rp 1,1 miliar Cuma dijadikan saksi.

Seperti diberitakan, kasus berawal tahun 2011,ketika korban Sutrisno Lukito Disastro bersama rekanya,Abdul Satar, dating ke Bali untuk berinvestasi di proyek darmaga baru dikawasan Palabuhan Benoa akan dijadikan tempat bersandarnya kapal kapal pesiar. Korban  meminta Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan  mega proyektersebut.

Oleh Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara yang dilanjutkan dengan menghubungi terdakwa Alit Wiraputra, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kadin Bali.Terdkawa Alit menyanggupi permintaan korban Sutrisno untuk dipertemukan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika,. Kemudian  Jayantara memperkenalkan terdakwa Alit kepad Candra Wijaya. Pada 23 Nopember 2011,bertempat di Kantor Hipmi Bali mempertemukan Candra dengan terdakwaAlit dan Putu Sandoz,untuk berbagi peran.

Tergiur dengan janji-janji terdakwa, korban Sutrisno lalu diyakinkan bisa bertemu Gubernur .Korbanpun memberikan uang secara bertahap mulai 23 Februari 2012 hingga 1 Agustus 2012,dengan total mencapai Rp16,1 miliar. Tetapi ,jani dari terdakwa tidak terlaksana. Korban akhirnya dilaporkan ke Polda Bali dan ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali di Holtel  Balligo Kuningan Jakarta Selatan 11 April 2019 lalu. ( Sm).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *