Tekan Calo Perkara, Pengadilan Denpasar Akan Luncurkan Dua Sistim Online
KataBali.com – Denpasar. Pengadilan Negeri (PN) kelas satu A Denpasar segera menerapkan dua sistim olline yaitu milik PN Denpasar dengan nama Situ Geledah Pearsipan Penahanan (SGPP) dan milik Direktorat Badan Peradilan Umum MARI. Hal ini untuk menekan adanya isu calo perkara atau makelar kasus (Markus) diduga beroperasi di PN Denpasar.
Isu tak sedap itu, membuat Ketua PN Denpasar, Bambang Eka Putra, bereaksi dalam waktu dekat akan membuka online sendiri . DR. Bambang Eka Putra mengatakan SGPP Online untuk mempermudah bagi masyarakat pencari keadilan dalam pelayanan seperti perpanjangan penahanan dan geledah, guna mengkikis praktik percaloan. Untuk itu PN segera me –launching sistim online SGPP kedua setelah sebelumnya diterapkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“ Tujuan kami untuk memperlancar pelayanan pada masyarakat serta membatasi ruang gerak para calo.Penerapan sistim online ini, masyarakat tidak harus datang ke pengadilan. Salah satunya pelayanan permohonan keterangan dari pengadilan maupun pendaftaran gugatan.Masyarakat pencari keadilan tinggal klik di rumah muncul semua yang diperlukan,”kata Bambang Eka Putra yang juga hobby melukis ini.
Selain itu,lanjut KPN yang pernah bertugas di Demak,Bengkulu,Aceh dan ,Mediun kemudian Waka KPN Denpasar ini. Dengan sistim ini pihak akan memperketat pengawasan, baikpada hakim maupun panitera dan pegawai. Diharapkan dengan penerapan sistim online ini PN Denpasar bisa menjadi contoh peradilan lain di Bali maupun Indonesia khususnya.
Disisi lain, kata Bambang,didampingi Humas Dewa Made Budiwatsara dan Pansek, Dwi Kuncoro ,pengadilan juga melakukan penataan secara fisik. Dimana ada tempat khusus pengunjung dan keluarga pihak yang berperkara, ada tempat mediasi dan penting lagi sesuai Perda, khususnya perokok disediakan di belakang,dekat kantin.
Sementara untuk online milik Direktorat Badan Peradilan Umum MARI (berlaku di seluruh Indonesia).Untuk surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit,tidak pernah sebagai terpidana,tidak sedang dicabut hak pilihanya,dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan tidak memilki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Negara. ( Sn).