Pemprov Bali Menangi Gugatan Uji Materi Pergub Sampah Plastik di MA
KataBali.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), dan pelaku usaha industri plastik di Bali terkait Uji Materi Pergub Bali no. 97 tahun 2018 tentang larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai bagi pelaku usaha di Bali.
Dilansir oleh Mahkamah Agung, salah satu Hak Asasi Manusia adalah menikmati lingkungan hidup yang bersih, sehat,dan berkelanjutan. Adanya timbulan sampah plastik, berarti indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal menikmati lingkungan hidup.
Dimaknai bahwa upaya menghindari penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik,styrofoam, dan sedotan plastik) merupakan langkah konkret yang dilakukan Pemprov Bali dalam menanggulangi sampah plastik di Bali.
Menurut MA, Pergub Bali no. 97 tahun 2018 ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Oleh karenanya, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diajukan para pemohon harus ditolak, dan para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara,” terang MA dalam press rilisnya.
Dalam acara press conference di Jaya Sabha, Kamis 11/7 Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, permohonan uji materi terhadap Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai dilakukan oleh tiga pihak yakni Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik), dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik). Sementara majelis hakim dari Makamah Agung (MA) terdiri dari H Supandi (Ketua), H. Yulius, H. Yodi Martono Wahyunadi.
Menurut Koster, hasil permusyawarah hakim di MA tanggal 3 Mei 2019 memutuskan dan dituangkan dalam putusan MA No. 29 P/HUM/2019. Amar putusannya berbunyi dengan tegas yakni menolak permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon yaitu ADUPI, dan dua pihak lainnya dan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
“Banyak pertimbangan hukum majelis hakim untuk menolak permohonan uji materi tersebut. Salah satunya adalah Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” ujarnya di Denpasar.
Peraturan lebih tinggi yang dimaksud antara lain UU No 39 Tahun 1999 tentang Ham, juncto UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah juncto UU No 12 Tahun 2012 pembentukan peraturan perundang-undangan, juncto UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Koster juga menghimbau agar semua pihak sadar akan kebersihan, terutama masyarakat Bali sendiri yang notabene maju dengan kepariwisataannya.
“Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kebijakan pemerintah sebagai daerah pariwisata, kita buat Bali bersih dari sampah plastik satu kali pakai. Kedepan, kita mengundang semua pihak datang (terkait penganggulangan sampah plastik),” terang Gubernur Bali, Wayan Koster (11/7). (da)