OJK Ingatkan Masyarakat Tiga Bahaya Mangancam Nasabah Fintech Tanpa Ijin
KataBali.com – Lombok – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan masyarakat yang menjadi nasabah Fintech Ilegal ( Tanpa Ijin ),yakni Selain bunga Tinggi yang merusak Inklusi keuangan yang bertujuan positif, serta, membocorkan Data Pribadi (DP )disamping itu, mengutus Debcollector jika melakukan menagihan.
Tiga hal ini perlu diwaspadai nasabah,dan calon nasabah. Karena mereka memberi dana dengan mudah, tapi ketika menagih gunakan Debcollector,” Dalam hal ini OJK memberikan perlidungan dengan memastikan dana tidak hilang,pastikan data tidak hilang dan disalahgunakan, dan menjaga kepentingan Nasional, “ Tandas Direktur Pengaturan, Perizinan dan pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passangi,disela Pelatihan & Media Gathering digelar OJK Wilayah 8 Bali – Nusra, Minggu (30/6) di Lombok Tengah, NTB.
“Karena selain merugikan masyarakat juga merusak kesejahteraan ekonomi negara,juga dilihat dari fungsi intelejen Negara tentu sangat membahayakan.Sebab dengan bocornya atau dicurinya data pribadi nasabah, baik dari kalangan apapun,termasuk Pejabat akan terekam data pribadi mereka ,“ jelas Hendrikus.
Namun nasabah jangan khawatir, sebelum ada UU Perlindungan Data Pribadi, OJK selaku Badan Pengawasan Lembaga Keuangan sudah mengeluarkan intruksi/aturan.Fintech hanya boleh mengakses beberapa data saja,seperti mengambil gambar,dan mendengarkan suara nasabah, mimik dan wajah serta lokasi ( micro Camera ) untuk mengenal nasabah secara visual.,
“.Sedangkan data yang diakses sebelumnya harus dihapus,agar tidak ada ruang membocorkan Data Pribadi ( DP ), atau memperjual belikan data ke big data,karena tidak ada relevansinya Fintech meminta data pribadi nasabah secara menyeluruh,“ jelas Hendrikus.
Ia menyebutkn, bagi Fintech Lending yang terdaftar di OJK. Tentu akan mengakses camera, microphone dan akses lokasi selain itu tidak diperbolehkan karena hal tersebut ada relevansinya,“Saat ini kami sudah menemukan 1087 entitas Fintech peer to peer Lending beroperasi tanpa Ijin, semua sudah kami tutup, tapi masih banyak aplikasi baru di website dan goggle Playstore, masyarakat kami himbau tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Tak Berijin, “ harap Hendrikus.
Hendrikus mengingatkan Fintech (Financial Techonogy ) merupakan bisnis pinjam meminjam berbasis Teknologi Informasi ( IT ),bisa dibayangkan jika Fintech Ilegal itu berbasis diluar negeri, maka semua data pribadi sudah dicuri, “Hal ini yang mengatur adalah Kemenkomeninfo dalam UU Perlindungan Data, ”OJK dalam posisi memberi dukungan, dan sebagai User.Sementara UU DP, Yuridiksi ada di instansi terkait, tapi untuk mengatur ijin dan Tata keuangan bisnis Fintech, itu adalah tugas OJK, “ jelas Hendrikus.
Dilihat bisnis pinjam meminjam keuangan Fintech,muncul karena ada teknologi informasi ,.Jika tidak ada IT tentu fintech tidak akan semarak seperti saat ini,” Kami berharap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera dikeluarkan dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) illegal, “ cetus Hendrikus. Disisi lain, jika UU ini diabaikan, fungsi intelijen negara tentu akan sangat terganggu berbahaya. Karena dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak diinginkan bagi keamanan Negara.( Nn )