Direktur PT. PB, Anom Antara Divonis 1 Tahun Penjara

KataBali.com – Denpasar, Direktur PT.Panorma Bali (PB), I Made Anom Antara (49),terdakwa yang diduga menipu pengusaha Njoo Daniel Dino Dinata dkk senilai Rp 3,9 miliar, Kamis (4/7) divonis satu tahun penjara. Proses persidangan berjalan alot dengan menghadirkan hampir 50 barang bukti dan puluhan saksi,akhirnya secara hukum resmi membawa terdakwa harus menghuni di  LP. Kerobokan,Badung.

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan  JPU Dewa Rai Anom dan Raka Arimbawa  yakni bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 17 bulan  oleh  JPU Dewa Rai Anom sebelumnya.Perbutan terdakwa sebagaimana datur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mejelis hakim  hakim dengantegas menolak pembelaan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya ,kuasa hukum terdakwa Raja Nasution,SH dalam pembelaan menyebutkan bahwa kasus antara terdakwa dengan korban Dino Dkk bukanlah kasus pidana, melainkan kasus perdata. Majelis hakim menilai bahwa pembelaan terdakwa tidak berdasar dan tidak didukung dengan bukti-bukti maupun saksi-saksi kuat.

“Menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, menghukum terdakwa I Made Anom Antara oleh karena oitu dengan pidana penjara selama satu tahun”, jelas mejelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan  yang lebih ringan 5 bulan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa . “Kami juga  pikir pikir,” kata kedua jaksa dari Kajati Bali ini.

Kasus pidana ini, berawal, terdakwa selaku Direktur PT PB tidak mampu melanjutkan pembangunan kondotel bekerjasama dengan PT.Adcosurya Sakti, PT Suryatama Tiga Mitra dan PT Panorama Bali Beach Lemited.  Terdakwa akhirnya menawarkan kerja sama  dengan korban Njoo Daniel Dino Dinata,Oie Hironemus,Frasiscus Andy Susanto, dr.Iwan Tjoegito dan Ny,Lai Mei Jung untuk melanjutkan pembangunan kondotel di kawasan Pecatu, Jimbaran, Badung , Bali.

Njoo Daniel Dino Dinata dkk, akhirnya tergiur dan membeli saham PT PB sebesar 90 persen. Tetapi, setelah saham berpindah tangan, terbongkar bahwa PT.PB masih memiliki hutang kepada PT. Tunas Jaya Sanur dan dua orang pembeli kondotel dan mareka melakukan gugatan keperdataan.Dan gugatan perdata itu, majelis memutus oslag .Karena guatan  itu  bukan perdata melainkan pidana .

Akibat perbuatan terdakwa, Dino dkk , mengalami kerugian senilai Rp 3,9 miliar dengan rincian,hutang kepada PT.Tunas Jaya Sanur Rp 2,1 miliar dan hutang kepada dua orang calon pembeli kondotel Rp 1,8 miliar. ( Sm).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *