Grant Mc Arthur; Hak Anom Antara Sudah Tuntas

KataBali.Com – Denpasar.Grant Mc Arthur (70) warga Australia, pemilik aset  50 persen PT Panorama Bali (PB) akhirnya membuka tabir awal sengketa hukum I Made Anom Antara melawan Nyoo Daniel Dino Dinata. Pada persidangan Kamis (16/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Grant mengungkapkan bahwa persoalan kepemilikan saham di PT PB sudah tuntas pada Agustus 2011 mayoritas  90 dimiliki Dino Dinatha dkk.

Melalui penerjemah  Drs.Wayan Ana, Grant mengatakan PT PB yang berdiri sekitar sepuluh tahun lalu dengan pemilik dua orang Grant Mc arthur dan Richard Hamilton masing-masing 50-50. Terdakwa Anom Antara adalah  nomine dirinya memiliki 10 persen dan Raja Ashiva Feranaz 10 persen. PT PB bergerak dalam bisnis pembangunan Vila dan kondotel dikawasan Pecatu diatas lahan seluas 33.250 m2 ,mengalami kesulitan permodalan .

Singkat cerita para pemegang saham bersama nomine mencari pemodal baru yakni Nyoo Daniel Dinatha dkk untuk menyuntik dana segar 3.100.000 juta dolar AS untuk membayar hutang-hutang pihak pertama (terdakwa selaku Direkur PT PB). Namun oleh Dino Dinatha dkk meminta PT PB membereskan status pemilik saham nomine Anom Antara dan Raja Ashiva, mewakili Grant Mcarthur dan Richard Hamilton secara hukum nasional melarang  warga  asing memiliki  tanah sebagai asset perusahan.

Oleh Grant dan Richard setuju usulan Dino Diantha dkk itu. Anom Antara oleh Grant diberikan jasa penggunaan nama (nomine) dan pesangon  senilai 400 juta rupiah dibayarkan oleh Dino dkk, plus memiliki saham 10 persen, karena Grant tidak memilki uang saat itu. Demikian juga status Raja Ashiva. Semua itu tertuang dalam dokumen di atas notariel sesuai MOU yang telah disepakati di Notaris Ketut Arya,SH.

Namun belakangan Anom Antara menuntut hak 10 persen saham miliknya dan melaporkan Dino Dinatha ke Poltabes Denpasar  dengan sangkaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Menurut Grant, Dino dkk mengakui Anom Antara masih memiliki saham 10 persen , secara hukum seharusnya tidak ada urusan lagi dengan Aom Antara. Tapi dengan etikat baik dan menghargai jasa berdirinya PT PB menawarkan kopensasi Rp 2,5 miliar, namun ditolak dan Anom meminta hak penuh senilai 10 persen sahamnya.

Hal ini membuat Dino Dinatha dkk tidak terima dan mengambil langkah hukum melaporkan Anom Antara ke polisi dengan sangkaan penggelapan dan penipuan. Menurut Grant , dalam MOU ada hak dan kewajiban masing-masing pihak  dimana Dino dkk bersedia bekerjasama asalkan bebas dari segala hutang-hutang diluar kesepakatan. Ternyata ada satu mitra kerja hutangnya belum diselesaikan oleh Anom Antara sebagai Direktur PT PB. Dino Dinatha bersedia membayar hak sepuluh persen saham.

“Tapi selesaiakan dulu kewajiban hutang yang belum dibayar, yang telah dibayarkan Dino Dinatha dkk, bahkan total hutang yang ditinggalkan Anom Antara minus Rp 6 miliar dan telah dilayangkan somasi oleh kuasa hukum Dino Dinatha , Edward Tobing, M. Sukedi dan Nur Abidin,” jelas Grant dan diamini oleh Edward Tobing,SH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Rai Anom dan Raka Arimbawa dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Putra Admaja dan Kawisada menghadirkan tiga saksi dimulai pukul 17.00 wib berakhir sekitar 22.00 malam . Selain mendengarkan keterangan  Grant sebagai pemilik asset PT PB dan siapa sebenarnya  dan kinerja terdakwa Anom Antara, membesarkan bisnis dari Hotel Kupu-Kupu Barong hingga Vila Sesari di Jimbaran.

Menurut Grant, Anom Antara adalah orang baik dan pintar dalam mengelola bisnis bergerak di bidang peruhaman,vila maupun kondotel. Namun entah pengaruh dari pihak mana, Anom Antara harus berurusan dengan hukum dan menjadi pesakitan di PN Denpasar.”Secara kemanusiaan  merasa sedih mengapa persoalan itu tidak ditempuh dengan win-win solution oleh Anom,” kata Grant.

Sementara saksi kedua Nyonya Lai Mie diwakili putranya Agus menerangkan seputar kesertaaan data  kepemikian saham di PT PB bersama Dino Dinatha, Fransiskus Andy Susanto, dr. Iwan Tjoegito sebagai pemegang saham 90 persen di PT.PB. Menurut Agus ibundanya  bersama Dinio dkk dalam kerjasama  ini telah melalui proses legal standing diatas notariel sah. Sebagai pengusaha yang mencari keuntungan tentu asset yang dibangun menghasilkan nilai plus.

Maka melalui kesepakatan mareka melakukan RUPS untuk menjual asset tanah tersebut. Dan saat itu terdakwa Anom Antara tidak mau hadir hilang  dari peredaran termasuk putus komunikasi. Maka asset tanah 33.250 m2 milik PT dijual ke pihak ketiga yang akhirnya timbul persoalan hukum dengan terdakwa Anom.

Sementara advokat senior Putu Sudada Kusuma diwakili staf Ibu Dayu menerangkan seputar uji tuntas ( doe diligent) terhadap PT PB , diperoleh hasil yang dituangkan dari hasil pemeriksaan segi hukum atas perseroan terbatas PB. Dilakukan sampai dengan tanggal 4 April 2011 sehubungan dengan rencana penjualan 50 persen saham kepada Dino dkk.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Raja Nasution dan Revli D mencerca puluahan pertanyaan kepada ketiga saksi seputar kalayakan dan kepatuhan proses peralihan dan penjualan asset milik PT PB. Terdakwa sebagai pemilik saham 10 persen dan selaku perintis berdirinya PT PB  seakan tidak dihargai oleh pemberi hak nomine (Grant dan Richard) maupun oleh Dino Dinatha dkk.

Menurut Raja Nasution dakwaan JPU  terhadap perbuatan terdakwa di ancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak jelas dan cermat dan perlu diuji dalam proses  sesuai fakta persidangan,”tegas Raja Nasution.( Sim).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *