Eksepsi Ditolak Pengacara Anom Antara Kecewa

 

KataBali.com – Denpasar, -Eksepsi dan minta penangguhan penahanan dalam kasus pidana adalah hak terdakwa yang diatur undang-undang dalam proses persidangan. Namun faktanya hampir Sembilan puluh Sembilan persen jarang didapatkan oleh para terdakwa dari majelis hakim yang memimpin persidangan .Sehingga sebagian besar para kuasa hukum terdakwa mengabaikan hak itu,karena dinilai sia-sia belakang upaya tangkisan/keberatan atas dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) maupun  mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Meski demikian ada pengacara nekat mengajukan eksepsi/tangkisan/keberatan .Padahal sudah tahu bahwa upaya yang dilakukan akan ditolak oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Namun sesuai undang-undang KUHP seorang pengacara terdakwa wajib melakukan kewajiban sesuai kode etik profesi advokat dalam menangani sebuah kasus perkara pidana. “ Buat apa susah susah  menghabiskan waktu menyusun materi eksepsi,tapi   tidak dipertimbangkan bahkan dianggap angin lalu oleh majelis hakim,”kata Advokat Refli Delasmarelan,SH.

Raja Nasution dan Refli Delasmaren,kuasa hukum terdakwa I Made Anom Antara (49) mengatakan seusai sidang  putusan sela dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan Anom Antara (terlapor) melawan Njoo Daniel Dinio Dinatha ( Pelapor) Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Kedua kuasa hukum  dari kantor Raja Nasution & Associates  bahwa advokat bagian  catu wangsa penegak hukum sudah melakukan profesi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Namun hak klienya yang diperjuangkan tidak diterima /ditolak dan sidang dilanjutkan.

Demikian juga, permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Admaja cs tidak jelas alasan tidak mengabulkan. Hakim Admaja hanya mengatakan bahwa kita langsung saja ke persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tanpa menjelaskan apa alasan menolak permohonan penanguhan penahanan itu.” Kami butuh jawaban konkrit mengapa ditolak permohonan kami. Agar klien dan keluarganya puas tentang kinerja seorang pengacara menjalankan profesinya,” Kata Refli.

Dengan ditolak kedua upaya hukum itu, majelis hakim meminta JPU Dewa Anom Rai,SH menghadirkan saksi-saksi  pada persidangan ,Senin (13/5). JPU Dewa Anom Rai menyanggupi akan menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi pelapor Njoo Daniel Dino Dinatha,Raja Ashiva Feranas dan advokat Putu Subada. Persidangan seminggu dua kali Senin dan Kamis tersebut ,terdakwa didampingi Raja Nasution dan Refli dan pelapor didampingi kuasa hukum Edward Tobing,SH dan Hubert,SH. Sebelumnya kedua rekan bisnis Anom Antara dan Dino Dinatha) ini menempuh jalur perdata dan hasil putusan NO, lalu berlanjut ke ranah pidana menyeret Anom Antara menjadi terdakwa dan ditahan disidangkan.

Dalam eksepsi,Raja Nasution cs bahwa kasus ini masuk ranahsidang perdata, namun anehnya kasus ini malah menjadi ranah pidana,padahal klienya selaku pemilik tanah seluas 3,17 hektare di wilayah Pecatu, memang membuka kerjasama dengan investor lainya untuk membangun apertemen yang tergabung dalam PT Panorama Bali. Kasus mencuat setelah masuknya pembeli saham bernama Njoo Dino Daniel Dinartha (pelapor) yang merasa dirugikan setelah melakukan investasi membeli saham sebsar 3,1 juta dolar AS dari PT Panorama Bali yang dipegang selurtuh investor lain dan terdakwa.

Singkat cerita, Februari 2011, pelapor yang telah membuat kesepakatan kerja asama justrutidak melunasi sisa pembelian saham dan baru membayar saham 2 juta dolar AS. “ Padahal pelapor selaku pembeli saham belum melunasi sisa sahamnya, namun kenapa meminta tanah miliknya dijual.Pada nota kerja sama itu jelas kegiatan kerja sama untuk pembangunan apartemen.Karena sudah ada beberapa konsumen dari luar yang membayar uang muka pembelian, maka pembelian dari luar ini juga ikut menggugat,”jelasnya.

Akibat dari kerja sama,pihak Njoo Daniel Dino Dinatha beserta investor lainya merasa dirugikan atas pembelian saham milik perusahaan terdakwa selaku Direktur PT Panorama Bali. Perusahaan terdakwa menjual sahamnya dengan melakukan kerja sama membangun sebuah apertemen dilahan miliknya.Dalam MOU disebutkan ada hutang-hutang perusahaan.Namun menjadi janggal adalah dari sudut mana penipuan yang dilakukan klienya. Karena tanah klienya dijual diam-diam senilai Rp 200 miliar dan dipalsukan tandatangannya.

Tindakan pelapor sudah dilaporkan di Poltabes Denpasar dengan pasal penipuan dan penggelapan. Namun justru klien kami yang merasa dirugikan  menjadi pesakitan. Pelapor Dino Dinatha, dalam kerja sama belum memenuhi kewajiban  sesuai dengan MOU,malahan menjual lahan tanah milik klienya. Justru disangkakan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Untuk itu, kami akan berjuang hak klien hingga mendapatkan keadilan hingga tingkat Mahkamah Agung,”tegas Raja Nasution. ( Sim ).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *