Usulan Kadishub Bali, Denda Bagi Sopir Merokok saat Mengemudi Didenda Rp 50 Ribu per batang
KataBali.com – Denpasar – Penumpang bus banyak mengeluhkan ketidaknyamanan terhadap sopir yang merokok saat mengemudi sehingga diusulkan agar ada regulasi yang bisa menjatuhkan denda sampai Rp50 ribu perbatang sebagai efek jera.
Usulan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra saat bertemu rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali dipimpin I Made Kerta Duana di kantornya, Renon, Denpasar, Jumat (12/4/2019) kemarin.
Awalnya, Duana dalam audiensi itu menyampaikan, Tim Advokasi Pengendalian Rokok telah bergerak ke semua kabupaten dan kota dalam menjalankan kampanye dan gerakan pengendalian rokok hingga penindakan.
Menurut Duana, selama ini kebijakan pengendalian rokok di Bali, sudah berjalan cukup bagus. Baik di lingkungan perkantoran maupun tujuh kawasan lainnya relatif sudah berjalan baik.
Hanya saja, untuk penerapan di tempat fasilitas umum seperti terminal dan pelabuhan maupun sarana angkutan tranportasi umum, hasilnya masih belum sesuai harapan. Kebijakan KTR itu belum sepenuhnya bisa dijalankan di area publik seperti di terminal dan angkutan umum.
“Sesuai hasil penilaian yang sudah kami lakukan, monitoring untuk sarana publik seperti di terminal dan bus, kami mohon masukan dari Dinas Perhubungan agar hal-hal lainnya yang bisa disupport untuk dikembangan lebih maksimal ke depannya,” ucap Duana yang juga Ketua Central (Center for NCDs Tobacco Control and Lung ) Universitas Udayana itu.
Apalagi, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 pasal 6 disebutkan, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor bahkan bagi pelanggar bisa didenda Rp750 ribu.
“Kami ingin mengetahui seperti apa implementasinya di lapangan dan seperti apa support yang bisa kami berikan,” ucap Duana didampingi anggota Tim Advokasi KTR Ketut Suarjana, Titik Suhariyati, Ida Bagus Putu Sudiarta dan Made Gede Harnawa
Duana melanjutkan, dari hasil monitoring yang dilakukan, masih menemukan tingkat kepatuhan di sarana transportasi seperti bus AKDP maupun pariwisata dan kawasan terminal masih banyak iklan rokok maupun sopir yang merokok saat mengemudikan kendaraan.
Padahal, sesuai ketentuan,di angkutan publik tidak boleh ada iklan rokok maupun aktivitas merokok. Pihaknya sudah bersurat ke Satpol PP dengan harapan ada kebijakan juga dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali agar turut mensosialisasikan pengendalian rokok.
Menanggapi hal itu, Kadishub Gunatra siap untuk mendukung kampanye sosialisasi pengendalian bahaya rokok di jajarannya termasuk ke penyedia sarana transportasi publik.
Dalam waktu dekat, akan meminta Organda menggelar pertemuan dengan para pengusaha bus untuk menyampaikan masalah tersebut dengan harapan bisa dipatuhi.
Diakuinya, merokok menjadi isu yang sangat penting juga menyangkut kenyamanan bahkan keselamatan penumpang. Bagaimana mengurangi bahaya paparan asap rokok terutama bagi yang tidak merokok namun terkena dampak paparan asap rokok.
Gunatra menegaskan, untuk penerapan KTR di lingkungan kerja perkantoran OPD, sudah dijalankan dengan baik. Bahkan, telah disediakan tempat untuk merokok sehingga tidak sembarangan merokok
“Kedua untuk fasilitas publik ini yang kita bina, perlu diketahui kita tidak punya terminal karena di Terminal Ubung kini menjadi wewenang Pemkot Denpasar sedangkan Terminal Mengwi masuk kewenangan pusat,” ujarnya.
Pihaknya terus mengupayakan untuk melakukan pembinaan dan kampanye pengendalian rokok seperti di bandara, pelabuhan maupun sarana tranportasi darat lainnnya.
Dalam kaitan itu pula, Gunatra siap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama dalam sosialisasi ke penyedia jasa transportasi seperti bus-bus umum maupun pariwisata.
Untuk itu, Gunatra meminta hasil kajian dari tim Advokasi Pengendalian Bahaya Rokok dimotori Universitas Udayana tentang survei kepatuhan KTR, sebagai bahan untuk mengajukan surat ke Gubernur Bali, agar nantinya bisa dibuatkan surat edaraan.
Nantinya, Surat Edaran Gubernur itu, dilatar belakangi hasil evaluasi terhadap implementasi Perda KTR Nomor 10 tahun 2011. Surat edaran itu diharapkan bisa dilaksanakan secara teknis termasuk dalam hal penegakan hukumnya.
Selain itu, pihaknya mengusulkan, mengingat Perda KTR itu belum banyak memberi efek jera kepada pelanggar khususnya terhadap para sopir agar diberikan peringatan berupa stiker yang dipasang di bus atau kendaraan umum tentang besarnya ancaman denda jika merokok saat mengendari.
“Kalau perlu diisi denda Rp50 ribu per batang, biar para sopir itu berfikir ulang untuk merokok, sebab dia tentu akan kehilangan lagi, berapa uang yang didapat dari rit trayeknya,” imbuh mantan pejabat di Pemkot Bandung itu.
Dalam hal kampanye KTR, Gunatra mengusulkan agar dibuat pesan-pesan yang bisa sampai, mengena ke masyarakat dengan gambar-gambar atau kata-kata yang sesuai dan menarik.
“Perlu juga dilibatkan para relawan dalam kampanye pengendalian KTR, misalkan saat pemasangan stiker-stiker di tranportasi dan sarana publik sehingga bisa lebih maksimal,” imbuhnya. (*)