Launching Kampung GISA oleh Disdukcapil Badung di Kuta Selatan

KataBali.com – Lunching kampung GISA dan aplikasi AKU BOS dieselenggarakan  oleh Disdukcapil Kabupaten Badung, di Randu Kriya Mandala, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (20/2). Hadir di acara tersebut antara lain SesDitJen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI I Gede Suratha, Asisten Administrasi Umum Setda Badung Cok Raka Darmawan, Wakil Ketua DPRD Badung Nyoman Kariyana, Camat Kuta Selatan Made Widiana, beserta OPD terkait.

Kadisdukcapil Badung Nyoman Soka menyampaikan tujuan kegiatan GISA adalah dapat membangun ekosistim pemerintah dan masyarakat sadar akan pentingnya administrasi. “Tujuannya terwujud Indonesia yang sadar admninistrasi dan tertib administrasi. Dengan terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan sehingga terwujud pula tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ungkapnya.

Sambutan Bupati Badung yang dibacakan Cok Raka Darmawan menyampaikan setelah pencanangan ini diharapkan kepala dinas Dukcapil beserta seluruh staf melakukan langkah-langkah strategis, berkoordinasi dengan jajaran terkait sampai dengan kepala dusun/kepala lingkungan. “Saya harapkan segera setelah ini, saudara kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta seluruh staf melakukan langkah-langkah strategis, berkordinasi dengan jajaran terkait sampai dengan kepala dusun/kepala lingkungan. Mulailah dari hal-hal sederhana dan mudah dilihat seperti misalnya kepatuhan staf dalam mentaati ketentuan dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Gede Suratha dalam sambutannya menyampaikan Kabupaten Badung adalah pertama kali di Indonesia yang menjadikan desa sebagai kampung GISA. “Saya sampaikan Kabupaten Badung adalah pertama kali di Indonesia yang menjadikan desa sebagai kampung GISA, dan ketika ini launching saya berharap semua masyarakatnya harus sadar bahwa dokumen itu penting, seperti akta kelahiran, akta perceraian apabila bercerai, akta kematian dan lain-lain, karena dengan demikian data kependudukan kita akan menjadi tertib dan pemerintah mempunyai alat untuk datang untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya,” ungkapnya. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *