Deklarasi Kedas Kedas Badung, Cok Ratmadi: Sampah Plastik Ancam Pariwisata Bali
KataBali.com – Badung – Anggota DPD RI Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi mengingatkan semua pihak untuk peduli lingkungan karena permasalahan sampah bisa mengancam pariwisata di Bali.
Cok Rat, sapaan Oka Ratmadi menegaskan hal itu usai menghadiri Deklarasi Kedas Kedas Badung di Wantilan Jaba Pura Gede Blahkiuh Abiansemal Kabupaten Badung, Minggu (3/2/2019).
Menurutnya Kabupaten Badung sebagai destinasi ternama di Bali, sejak lama memiliki persoalan serius dalam hal penanganan sampah khususnya plastik.
“Sampah plastik sangat berbahaya bagi parwisata Badung, sehingga ini harus mendapat perhatian serius semua pihak,” tegas tokoh Puri Satria yang maju kembali dal pencalonan DPD RI dengan sapaan CR21 ini.
Sampah plastik banyak ditemukan di mana-mana termasuk di hotel-hotel di Badung dan daerah lainnya di Pura Seribu Pura ini. Jika kondisi ini terus berlangsung, makin banyak tumpukan sampah, lantas kemana lagi hotel-hotel itu akan membuang sampah.
Selama bertahun-tahun sampah menumpuk di banyak termpat termasuk di sungai-sungai hingga ke laut, sangat membahayakan lingkungan.
Kondisi itu bisa membahayakan seperti ketersediaan air bersih, ekosistem hingga ancaman lingkungan alam.
Politisi senior PDI Perjuangan itu kemudian membandingkan dengan negara lain yang sangat peduli masalah sampah dan bisa mengelolanya dengan baik sehingga tampak lebih bersih.
Meski persoalan sampah cukup berat dihadapi Badung, namun Cok Rat tetap optimis jika masyarakat mulai sekarang lebih peduli, sadar akan pentingnya menjaga lingkungan masing-masing, masalah sampah perlahan akan bisa teratasi.
Dalam kesempatan sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan mengapresiasi kegiatan Kedas Kedas Badung yang diinisiasi JCI Badung.
“Saya yakin gerakan semacam ini bisa membantu dalam mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai,” ucap Merthawan.
Masalah sampah menjadi perhatian Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sehingga tahun 2018 telah menerbitkan dua Peraturan Bupati dalam mengatasi persoalan sampah.
Dua aturan itu masing-masing, Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kabupaten Badung, kata Merthawan telah menargetkan pengurangan penggunaan kantong plastik hingga 60 persen pada tahun 2020.
Tentu saja, ini bukan pekerjaan mudah sehingga pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat dalam mengatasi sampah yang telah menjadi persoalan bersama.
“Kami akan menggandeng semua elemen masyarakat, dan kami akan bersikap keras kepada komponen yang tidak mau berpartisipasi , dalam arti bahwa kalau bukan kita siapa lagi yang bisa mengurangi penggunaan kantong plastik,” tegasnya.
Diakuinya, masalah sampah sejak beberapa tahun terakhir menjadi problem serius yang harus segera diatasi dicarikan pemecahannya. Bayangkan, dalam sehari petugas DLH Badung harus membersihkan sampah kiriman di pantai-pantai, baik dari rumah tangga maupun sampah industri pariwisata lainnya mencapai 250 ton perhari.
Dicontohkan bagaimana Badung juga harus menghadapi sampah kiriman melalui laut mulai Pantai Pererenan hingga PantI Jimbaran atau sepanjang 12 kilometer.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersinergi membantu mengatasi masalah sampah kiriman tersebut secara bergotongroyong. (*)