Disambut Positif DPRD Bali Implementasi Pergub. No.99 Semua Komponen Bina Petani

 

KataBali.com – Pergub,No 99 tahun 2018, disambut positif salah seorang anggota DPRD – Bali Komisi I, yang membidangi Pemerintahan, Ketertiban dan Keamanan serta Kependudukan, Penerangan, Nyoman Adnyana, mengatakan, namun dalam implementasinya ada sejumlah kendala, diantaranya komitmen petani terhadap tuntutan Hotel dan restauran atau swalayan yang menandatangani kerjasama untuk menampung produk petani, yakni Kualitas, Kuantitas dan rutinitas.

Kepada sejumlah media, usai Rapat Paripurna DPRD Bali Senin ( 14/1),Nyoman Adnyana menegaskan,tuntutan pihak ketiga yang bersedia membeli, harus dilihat secara menyeluruh terutama, kualitas produk lokal, jangan dibandingkan dengan impor, seperti buah dan sayur, atau daging impor, karena diakui atau tidak tentu saja berbeda.

” Untuk memenuhi keinginan  kualitas,kuantias dan rutinitas,dari  pengusaha, harus disepakati secara detil, kalau perlu melibatkan pemerintah daerah, dan akademisi, untuk membina petani,” tandas Adnyana.

Ia mengatakan, jangan sampai karena, ketidaksanggupan, atau keterbatasan petani, Pergub gagal diimplementasikan, dan menjadi alasan bagi hotel, restauran dan swalayan.Proses mensejahterakan petani, bidang pertanian dibutuhkan waktu, dan sebaiknya dilakukan pemataan, kawasan mana saja yang banyak hotel dan restauran

” Dari sana akan terlihat seberapa jauh produk pertanian bisa diserap sesuai Pergub, ” imbuh Adnyana, menambahkan. Perlunya turun tangan pemerintah daerah dalam implementasi Pergub. No.99, khususnya pembinaan kepada petani, dalam penerapan teknologi dan penemuan terbaru yang menghasilkan produk berkualitas.Jika terjadi pelanggaran, dari pengusaha maka akan diberi peringatan sangsi administrasi, ijin tidak diperpanjang,atau dibekukan.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal.

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan.

Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan Hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi.

Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk Tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi.

Bali Wayan Koster mengatakan,  Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.” tegas Giubernur Bali Wayan Koster, dalam Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No 99 tahun 2018.

Terkait peran Perusahaan Daerah ( Perusda ), yang diharapkan berperan aktif meningkatkan PAD, dan pertumbuhan UMKM, UKM yang bergerak dalam Agro seperti buah buahan, dan sayur,  serta produk lainnya, Adnyana mengatakan, Dewan Pengawas yang baru dilantik Sabtu lalu, dipimpin  Direksi IB Kesawa Naryana, diharapkan mampu mengembangkan Perusda yang belakangan ini stagnan, agar lebih terlihat kapasitasnya mengkaji dan mengembangkan potensi Bali untuk  PAD.

” Seperti yang diharapkan Gubernur Koster, kita mendukung Perusda memiliki SDM, dan Pengetahuan berbisnis serta naluri entrepreneur yang tinggi, memliki visi dengan target realistis, ” tandasnya, seraya mengungkapkan kondisi Perusda Bali, harus disehatkan.Karena selama ini,Perusda hidup segan,mati tak mau, ” Perusda kedepan bisa menjadi pembuka jalan bagi pemasaran, dan pertumbuhan ekonomi sektor Agro, ” imbuh Adnyana.

” Fokus dalam mengelola bidan agro, berpotensi besar mendatangkan keuntungan.Kehadiran Perusda diharapkan untuk menangani persoalan rakyat atau petani, tapi jangan sampai petani malah diinjak, ” tegas Adnyana, yang beberapa tahun lalu berhasil membawa kasus aset Pemrov. Bali,yang dikelola Hotel Hyatt Sanur, sampai ke Pengadilan.

Miras Bakal Dilegalkan

Rencana akan dilegalkan peredaran Miras di Bali,Adnyana melihat hal ini secara holistik.Ia mengatakan, Bali punya  pengalaman, dimana Miras import dan produk lokal beradar namun  dilebel dan dicukai pihak ketiga,” Karena secara spesifik, Bali unik, antik dan sudah menjadi destinasi dunia, sehingga beberapa UU seperti UU Pornografi, tidak diberlakukan di Bali, demikian juga peredaran Miras, namun dibatasi peredarannya , dan jumlah pembeian hanya yang berlebel,dan cukai.

” Dengan adanya rencana Miras dilegalkan, maka harus dikaji dulu dengan kondisi  penagalaman yang sudah ada, dengan kondisi riel. Untuk  dregaulasi Bali tak masalah,tapi harus mengatur kesimbangan, dengna kearifan lokal,seperti Arak yang terkait dengan ritual, bagai mana  segi positif dan negatifnya bagi Bali khususnya generasi muda, sebagai konsumen terbesar saat ini.

” Kita lihat, adanya penyalahgunaan Miras, yang di oplos dengan berbagai jenis minuman dan campuran lainnya, yang justru merusak organ tubuh, jadi kalau nantinya Miras dilegalkan di Bali, maka harus terkontrol dan terawasi dengan ketat, tidak bisa terbuka begitu saja, ” kata Adnyana, seraya menambahkan, Perdagangan Miras, jangan dilihat dari sisi ekonomis saja, walau prospek bagus, tapi bisa jadi meninimbulkan kerusakan.

Bali membangun  dengan jasmani dan rohani yang sehat harus dijaka, tak bisa hanya dari  prespektif materi, ” Kalau dilegal harus disiapkan sosialisasi yang  jelas,detil aturannya dan tidak berbentur dengan aturan lainnya.(Nn )

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *