Rendahnya Penerapan KTR, Gubernur Bali Akui Kuatnya Intervensi Industri Rokok
Dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten 1, IB Subiksu, Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah KTR Nomor 10 Tahun 2011. yang diikuti pembentukan Perda KTR di masing-masing kabupaten dan kota di Bali.
Selain itu, lima kabupaten dan kota di Bali sudah mulai melakukan pelarangan pemasangan iklan rokok luar ruang.
“Dalam upaya pengendalian rokok dari kawasan Asia Pasifik, saya ingin berbagi kepada Anda salah satu momen paling membanggakan bagi gerakan pengendalian rokok kami,” ucap Koster dalam acara, The 2018 Asia Pacific Tobacco Control Leadership Program” yang diselenggarakan 4-9 November 2018 di Grand Inna Kuta Hotel, Bali, Indonesia. .
Pada tahun 2014, lanjutnya, Gubernur Bali saat itu Mangku Pastika, berhasil menghentikan promosi industri rokok besar “Intertabac Asia” yang telah menerima izin penyelenggaraan dari tingkat nasional.
“Kami juga melarang pameran “World Tobacco Asia” tahun itu. Pencapaian ini dapat diraih karena kerja sama yang baik dengan akademisi, masyarakat dan media. Hal ini menunjukkan bahwa kita dapat melakukan sesuatu jika kita bergerak!,” imbuhnya.
Diakuinya, selalu ada beberapa kendala dalam pelaksanaan program pengendalian rokok seperti rendahnya kepatuhan penerapan perda KTR, iklan dan promosi sponsor rokok yang besar, serta intervensi dari industri rokok.
Rendahnya kepatuhan penerapan KTR di tempat umum seperti restoran, terminal, pura, hotel dan lainnya. Sedangkan di kawasan lainnya, seperti kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan lainnya sudah sesuai target.
“Sungguh merupakan tantangan besar bagi negara kita untuk mengatasi masalah tersebut,” tutur dia.
“Mari bersama-sama bekerja menciptakan lingkungan bebas asap rokok untuk menyelamatkan generasi kita,” ajaknya.
Pada bagian lain, dalam sambutannya itu, disampaikan Produk tembakau telah diketahui memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan karena mengandung ribuan bahan kimia beracun yang merusak tubuh.
Terlebih lagi produk mematikan ini juga membuat pengguna ketagihan karena mengandung zat adiktif yaitu nikotin. Penggunaan tembakau tidak hanya memengaruhi kesehatan tetapi juga kehidupan keluarga mereka.
Pada penduduk Indonesia dengan sosial ekonomi rendah, pengeluaran tertinggi kedua setelah beras adalah rokok. Dalam lingkup yang lebih besar, tembakau merupakan hambatan besar bagi perekonomian negara.
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Pacific dengan prevalensi perokok yang tinggi. Sekitar 100 juta perokok ada di Indonesia, dua pertiga laki-laki dewasa dan sepertiga anak laki-laki Indonesia adalah perokok.
Tingkat merokok yang tinggi ini disebabkan oleh banyak faktor seperti harga rokok murah, akses yang mudah dan adanya pemasaran serta promosi rokok. Faktor-faktor ini telah menciptakan norma yang dirasakan bahwa merokok itu mudah, wajar dan keren terutama bagi pemuda kita.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah secara aktif berperan dalam upaya pengendalian bahaya rokok untuk kesehatan.
“Saya berharap program ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan peserta dan bisa dimanfaatkan untuk bertukar pikiran, ide, pengalaman dan mengembangkan solusi yang berkaitan dengan upaya pengendalian rokok,” harapnya.
Diketahui, program ini, merupakna sinergi Kementerian Kesehatan Indonesia, Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, The Union, Universitas Udayana dan mitra lainnya. (jckn)