OJK: Penipuan Investasi Berkedok Koperasi Rugikan Nasabah hingga Rp 150 M

 

KataBali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jumat (23/11) menggelar pertemuan dengan Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi dan Dinas Koperasi dan UKM sebagai anggota Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali untuk membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok koperasi di Bali yang berpotensi merugikan nasabah hingga Rp 150 miliar.

Terdapat 12 koperasi yang menurut keterangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali tidak memiliki izin di 5 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tabanan (KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu), Kabupaten Klungkung  (KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi), Kabupaten Badung (KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih), Kota Denpasar (KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri) dan Kabupaten Gianyar yakni KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.

Modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4%/bulan (1% bunga & 3% cashback) dan diindikasikan ratusan masyarakat menjadi korban dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar.

Sebagian masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman/kredit dari lembaga keuangan lain seperti bank umum, BPR, LPD, dan koperasi lain. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, menurut Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah, Jumat (23/11) pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Bali pada tanggal 1 Oktober 2018 dan meminta Dinas Koperasi di 5 Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan terhadap 12 koperasi ilegal tersebut sesuai kewenangannya. Karena koperasi bukan lembaga yang diatur dan diawasi oleh OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya dalam pertemuan dengan korban yang dilaksanakan di DPRD Bali pada 5 Oktober 2018, para korban memohon kebijakan OJK terkait kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang.

Dalam rangka menindaklanjuti permohonan tersebut, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara akan membantu dengan meminta para korban untuk melaporkan kronologis kasus tersebut dengan rincian nama korban dan bank pemberi kredit. Data tersebut telah diberikan secara langsung oleh para korban pada tanggal 30 Oktober 2018 dan 21 November 2018.

Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya seperti memediasi korban dengan perbankan serta mengimbau kepada masyarakat korban investasi ilegal untuk dapat menghargai proses dan prosedur yang akan dilakukan dalam menangani masalah tersebut.

Pada pertemuan dengan bank pemberi kredit, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara juga meminta agar segera menindaklanjuti permohonan para konsumennya dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.  Selain itu, Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Bali meminta kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban koperasi ilegal agar segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian sehingga pelaku dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat luas agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal dengan imbal hasil yang tinggi. Apabila terdapat tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan dan mencari informasi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan di wilayah masing-masing atau dapat menghubungi kontak center OJK 157. (jcbs)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *