Kuasa Hukum Hartono Karjadi Keberatan Penetapan DPO

KataBali.com – Menanggapi ditetapkannya Hartono Karjadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali berdasar nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018, kuasa hukum Boyamin Saiman membantah kliennya Hartono Karjadi telah kabur ke Singapura dan menyesalkan penetapan DPO atas diri pengusaha tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Bonyamin  pengacara tersangka Hartono Karjadi dalam rilis yang diterima KataBali.com, Kamis (20/9)

Diketahui, Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali).

“Faktanya, Hartono Karjadi pergi ke Singapura untuk kepentingan berobat dan perawatan atas sakit yang dideritanya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau klinik/rumah sakit tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis,” sambungnya.

Terkait panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap Hartono Karjadi, panggilan pemeriksaan baru diterima 2 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Panggilan ke-1 tanggal 14 Agustus 2018 dan yang ke-2 tanggal 23 Agustus 2018. Hartono Karjadi berangkat berobat ke Singapura tanggal 20 Agustus 2018.

Atas ketidakhadiran Hartono Karjadi memenuhi panggilan penyidik, selaku kuasa hukum selalu menyampaikan pemberitahuan/berkomunikasi, bahkan hadir di Polda Bali, dan menyampaikan kepada penyidik terkait alasan kenapa Hartono Karjadi berhalangan hadir untuk diperiksa, termasuk dengan menyampaikan surat keterangan medis tertanggal 23 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018.

Selain itu, mengirim pemberitahuan resmi dengan surat tertanggal 30 Agustus 2018 ke penyidik bahwa klien kami masih belum selesai menjalani pemeriksaan medisnya di Singapura.

“Status DPO yang dilekatkan kepada Hartono Karjadi adalah upaya stigmatisasi (memberi cap negatif) seolah-olah klien kami tidak kooperatif dan tidak patuh hukum,” tegas Boyamin.

Boyamin menegaskan, kliennya bukan teroris atau koruptor. Dia adalah pengusaha biasa, dan tidak melakukan tindak pidana apapun.

Disebutkan, Hartono sesungguhnya tidak pernah punya hubungan hukum apapun dengan pengusaha Tomy Winata, di mana yang terakhir ini membuat laporan polisi ke Ditreskrimsus Polda Bali melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago setelah Tomy Winata menerima pengalihan piutang (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

Persoalannya, pengalihan piutang (hak penagihan) yang digunakan Tomy Winata sebagai legal standing melaporkan Hartono Karjadi tersebut masih dalam proses gugatan pengesahan di PN Jakarta Pusat.

Di sisi lain, keabsahan piutang yang dialihkan CCB tersebut juga masih terkait dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP yang tengah diproses Bareskrim Polri atas laporan Fireworks Ventures Limited dengan 2 tersangka, yaitu Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

“Kami menyampaikan ini, agar dapat diketahui bersama dan meluruskan pemberitaan yang berkembang saat ini,” demikian Boyamin dari Boyamin Saiman Law Firm. (*).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *