Bupati Eka beri Penjelasan Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD


KataBali.com  – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah no. 22 tahun 2017 tentang Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan tahun 2018, Selasa (4/9) di Aula Rapat DPRD Tabanan.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Orang nomer satu di Tabanan itu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum.

Terhadap pandangan umum tersebut, Bupati yang akrab disapa Eka tersebut menjelaskan Pendapatan Daerah, khususnya pendapat asli daerah (PAD) dalam RAPB perubahan 2018 dirancang sebesar Rp. 373 milyar lebih.

“Mengalami penurunan sebesar Rp. 35 milyar lebih dari APBD Induj sebesar Rp. 409 milyar lebih”, jelasnya.

Dirinya juga sependapat dengan pandangan fraksi dalam upaya meningkatkan pajak daerah. Untuk melakukan inovasi, kreatifitas, dan terobosan-terobosan lain.

“Hal itu telah kami lakukan dengan penerapan sistem perpajakan yang berbasis teknologi informasi, khususnya bagi pajak hotel, pajak restoran, PBB-P2 dan Pajak BPHTB secara online”, Pungkas Bupati Eka.

Srikandi asal Tegeh Angseri itu dalam penjelasannya juga akan sesegera mungkin memberlakukan penerapan E-Ticketing di Daerah Tujuan Wisata. Juga Beliau berupaya selalu memberikan atensi terhadap pegawai non PNS agar ditingkatkan statusnya.

Beliau juga sepakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, dimana upaya-upaya ke arah itu sedang dilakukan sehingga kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan dapat dipenuhi. Dan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan.

“Komitmen untuk mempertahankan lahan pertanian telah tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana pada misi ketiga yang berbunyi menggerakan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis pertanian dan pariwisata”, pungkasnya.

Mengenai permasalahan di Danau Beratan, Bedugul dirinya menjelaskan telah melakukan verifikasi oleh tim Kabupaten dan Provinsi. Ditegaskan bahwa tidak ada aktivitas pengurugan Danau. Material tanah yang ada pada danau bersumber dari erosi tahun 2017. Yang untuk sementara digunakan sebagai tanggul pencegahan air danau dalam pembangunan Pura Beji.

Sementara itu, upaya untuk menghidari reklamasi sempadan pantai, menjaga jalur hijau dan sempadan sungai dari hulu sampai hilir telah dituangkan dalam Perda No 11 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan dan Perda no 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau di Kabupaten Tabanan.

Dengan penjelasan tersebu, Bupati Eka mengharapakan penjelasan itu dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya, dalam mewujudkan persetujuan bersama antara legislatif dan Eksekutif Tabanan.

“Mudah-mudahan Tabanan selalu ajeg.
Yakin yg kita buat adalah ngayah skala niskala. Apa yang kita buat untuk kebaikan pasti akan berakhir dengan kebaikan”, tutup Bupati peraih Harmony Awards tersebut.hmt.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *