Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Pembentukan URC Terhadap Pengaduan Masyarakat

KataBali.com- BADUNG – Dalam rangka persiapan pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mempercepat “Respon Time” terhadap keluhan/pengaduan masyarakat, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Adi Arnawa memimpin rapat pembentukan Unit Reaksi Cepat di ruang Krya Gosana Lt. III, Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Senin (13/8) lalu.

Rapat ini dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kab. Badung, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Camat se-Kabupaten Badung.

Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan, dibentuknya unit reaksi cepat ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati Badung dalam rangka percepatan pelayanan di Kabupaten Badung. Bupati menginginkan adanya sebuah media yang bertugas untuk melayani keluhan maupun persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Unit Reaksi Cepat yang dibentuk ini akan satu pintu. Sehingga semua pelayanan kepada masyarakat dapat dieksekusi dengan respon time yang cepat. Kami inginkan kedepan tidak terlalu banyak pintu, hanya cukup satu pintu tapi sudah bisa melayani dengan baik,” terangnya.

Adi Arnawa menambahkan, dari koordinasi ini, diharapkan Unit Reaksi Cepat terpadu ini dapat dilaunching bertepatan dengan HUT Mangupura pada Nopember tahun ini.

“URC Terpadu ini akan dilaunching Bapak Bupati pada HUT Mangupura. Sehingga masyarakat yang ingin mengadukan sesuatu terkait pelayanan, silahkan ke URC sehingga dengan cepat ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Sementara Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana menjelaskan, bahwa dasar hukum pembentukan URC yaitu peraturan bupati badung No. 50 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarajat dilingkungan pemerintah Kabupaten Badung.

Dalam peraturan ini salah satu pasal diatur unit reaksi cepat penanganan pengaduan (URC P2). Dengan terbentuknya URC Terpadu ini diminta di masing-masing Perangkat Daerah agar menyiapkan rancangan keputusan bupati tentang pembentukan URC, standar operasional prosedur internal. Perangkat Daerah yang belum mempunyai URC diharapkan pula segera membentuknya.

Sementara tugas pokok URC seperti memberikan pelayanan 24 jam terhadap peristiwa atau pengaduan masyarakat dengan respon yang cepat dan tepat. Mengkoordinasikan dengan URC Dinas/Badan lainnya apabila diperlukan bantuan penanganan peristiwa atau pengaduan masyarakat serta memberikan bantuan kepada URC Dinas/Badan lainnya dalam penanganan peristiwa maupun pengaduan masyarakat. Setelah rapat koodinasi ini, akan dilanjutkan dengan Focus Group Discution terkait URC pada 27 Agustus nanti. jclb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *