Satukan Visi Misi Memberantas Korupsi, Bupati Eka Tanda-Tangani Perjanjian APIP dengan APH
KataBali.com – Selasa, (7/8), Bertempat di Gedung Wiswa Sabha, komplek Perkantoran Pemprov Bali, Denpasar, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bersama Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, dan Perwakilan dari Polres Tabanan yang disaksikan oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Inspektur Jendral (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kapolda Bali dan Pimpinan DPR-D Provinsi Bali.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa untuk menyatukan visi di dalam perjanjian ini perlu komunikasi yang baik terhadap tiga (3) elemen di dalamnya, yakni Pemkab, Kepolisian dan Kejaksaan. Karena sama-sama mempunyai persepsi berbeda, tujuan berbeda dan komunikasi memegang peranan yang sangat penting.
“Tidak mudah menyatukan persepsi antara 3 (tiga) elemen tersebut. Namun dengan adanya komunikasi yang baik menuju tata kelola yang baik, mereka sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dengan APH ini”, jelasnya.
Perempuan berkerudung itu dalam sambutannya juga memberikan apresiasi bagi semua pihak di lingkungan Pemprov Bali, atas komitmennya di dalam mensukseskan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu. Hal tersebut mencerminkan koordinasi dan komunikasi antar instansi di Bali terjalin sangat baik.
“Kehadiran Bapak/Ibu merupakan bentuk koordinasi sinergi antar instansi dalam menjaga, mengawal dan menolong pembangunan menuju tata kelola Pemerintahan menjadi lebih baik. Kehadiran Bapak/Ibu juga merupakan bukti kita sebagai abdi Negara selalu siap terhadap perubahan”, sambungnya.
Gubernur Bali juga sangat mengapresiasi acara ini, dalam sambutannya juga Dirinya menghimbau kepada seluruh Undangan yang hadir agar mampu memanfaatkan tindak lanjut atas implementasi program pemberantasan korupsi di lingkungan Pemda, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Dirinya berharap hal ini menjadi pedoman dalam menindak-lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang berdedikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Ketiga komponen ini harus senantiasa bergandengan, melangkah senada-seirama dalam menindaklanjuti dan memutuskan suatu permasalahan, yang berkaitan dengan potensi korupsi, kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama”, tegasnya.
Mantan Kapolda Bali ini juga menjelaskan bahwa program reformasi birokrasi secara efektif diarahkan pada upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa, termasuk didalamnya memberantas praktek korupsi.
Dirinya mengakui Pemprov Bali telah melakukan beberapa langkah, menuju pelayanan publik yang transparan. Guna mempercepat terwujudnya clean Government dan Good Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Menyinggung bahwa persoalan APIP ini adalah persoalan lama, dari berbagai hal yang ada bahwa APIP dianggap buangan dan berpangkat rendah serta orang-orangnya tidak kompeten. Dirinya berharap yang duduk di APIP tersebut adalah orang terbaik, dan minimal setingkat Sekda di Pemerintah Daerah dan setingkat Wakapolres di Daerah.
“Yang jelek-jelek ditaruh disitu. Bagaimana mau bagus. Seharusnya yang disana adalah orang terbaik dari semua pegawai yang ada. Bagaimana mungkin bisa melaksanakan tugas dengan baik, jika statusnya secara struktur masih di Bawah”, keluh Pria Asal Buleleng tersebut. hmt