PHDI dan MUDP Diminta Kaji Suguhan Rokok saat Jamuan Adat Bali
KataBali.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) di Bali diminta memikirkan imbuan peniadaan rokok sebagai jamuan keagamaan maupun adat di masyarakat.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali Made Kerta Duana menegaskan, peniadaan rokok pada jamuan keagamaan dan adat perlu dipertimbangkan kepada pemegang kebijakan yakni PHDI dan MUDP.
Duana mengatakan, berkat penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penetapan perda KTR membuat Pemkot Denpasar meraih penghargaan kategori Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI.
“Dilihat hasil survai yang dilakukan secara implementasi terbukti setiap tahun semakin bagus,” katanya saat rapat Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar di Ruang Pertemuan Bappeda Kota Denpasar Selasa (21/8/2018).
Bahkan target pencapaiannya pun telah tercapai di Kota Denpasar. Meskipun demikian namun masih ada kekurangan implementasi pada tempat umum seperti hotel restoran serta tempat ibadah khususnya pura.
Menurutnya. PHDI maupun MUDP harus menjaga kesucian dan aktivitas umat sembahyang di pura.
“Aktivitas umat sembahyang di Pura bisa terjaga tanpa ada paparan asap rokok orang lain. Maka dari itu semua pura agar di dorong agar menjadi Kawasan Tanpa rokok,” tegas Duana.
Secara kesehatan rokok memang sangat tidak baik, maka perlu dipertimbangkan kepada pemegang kebijakan yakni PHDI dan MUDP agar memikirkan satu kajian terkait imbauan dan mensosialisasikan agar meniadakan rokok sebagai jamuan keagamaan maupun adat di masyarakat.
“Hal itu juga membantu meringankan beban pemilik upacara mengingat harga rokok sangat besar,’’ sambung Duana.
Diketahui, Pemerintah Kota Denpasar membuat kebijakan pengendalian rokok sebagai upaya pencegahan perokok pemula di Kota Denpasar.
Salah satunya adalah menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan lapangan, taman kota, pedestrian dan Balai Banjar.
Tujuan penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif , memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat maupun mencegah perokok pemula.
‘’KTR ini tidak melarang orang merokok namun mengatur dimana orang boleh merokok,’’ ujar Kabid P2p Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Ida Bagus Gede Ekaputra.
Pemerintah Kota Denpasar juga membentuk Tim Pembina dan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok Kota Denpasar yang bertugas melakukan pengawasan interal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggungjawabnya.
Mengingatkan semua orang untuk tidak merokok di KTR, menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok. Mengingat perokok aktif maupun pasif sama-sama berbahaya.
“Hal ini berkaitan bahaya asap rokok dalam satu batang rokok yang mengandung 4000 bahan yang terbukti menyebabkan kanker,” tutur Ekaputra.
Perokok berisiko 20 kali terkena kanker paru, dan perokok pasif berisiko sama dengan perokok aktif. Untuk menekan perokok menurutnya Pemerintah Kota Denpasar telah membuat kajian tentang larangan reklame rokok di dalam ruangan maupun di luar ruangan. (*)