Rapat Paripurna DPRD, 5 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 Ranperda
KataBali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tabanan kembali menggelar rapat paripurna ke-9 dan ke-10 masa persidangan II tahun 2018, Senin (1/7) di ruang rapat Paripurna DPRD Tabanan. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terhadap 4 Ranperda, yang dilanjutkan dengan agenda sidang tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi.
Seperti diketahui ke-4 Ranperda tersebut antara lain; Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang penataan Toko swalayan.
Fraksi PDI Perjuangan dalam sambutannya yang dibacakan oleh I Wayan Lara mengatakan dalam pidato pengantar Bupati tanggal 25 Juni 2018 Bupati telah menyampaikan 4 buah rancangan Ranperda, hal ini membuktikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati telah secara konsisten mengabdikan diri untuk kemajuan pembangunan secara berkesinambungan di Kabupaten Tabanan.
“Ini merupakan wujud konsisten melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 pihaknya memberikan apresiasi atas opini WTP yang doraih Pemkab Tabanan. Pihaknya mengingatkan jangan berpuas diri dengan pencapaian ini.
“Oleh karena itu kira tetap mengawal dan mengkritisi untuk menyempurnakannya pada masa yang akan datang.” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan agar dilakukan upaya-upaya inovatif untuk meningkatkan PAD Tabanan. Sedangkan Terhadap Ranperda Penyelenggaraan kearsipan PDI sepakat dengan semakin pesatnya perkembangan zaman, sistem penyimpanan arsip mempunyai peran yang sangat penting mengingat jumlah arsip semakin banyak yang dibuat dan diterima di masing-masing lembaga.
“Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan mendukung agar sesegera mungkin pemerintah daerah membangun sistem kearsipan dengan manajemen yanag terencana secara integral serta kesiapan sumber daya yang handal yang mampu mengelola seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.
Sementara itu terhadap Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang penataan toko dan swalayan, fraksi Golkar dalam sambutan yang dibacakan oleh I Made Sutaya mengungkapkan pada hakekatnya pendirian/pertumbuhan perlu ditata dan diatur dengan memperhatikan haal-hal seperti carying capacity, kondisi sosial masyarakat dan arsitektur bangunan.
“Carying capacity atau kepadatan penduduk perlu diperhatikan karena jangan sampai pendirian minimarket terkesan mubazir karena pendudukan jarang dan dipedesaan. Kondisi sosial juga perlu diperhatikan terutama struktur masyarakat dan daya beli masyarakat yang memadai,” ungkapnya.
Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak anak, I Wayan Wiryadana dari Fraksi Golkar mengungkapkan Fraksi Gerindra sangat mendukung dibuatnya aturan berupa perda sebagai upaya yang terintegrasi dalam rangka memenuhi anak baik kebutuhan biologis, pendidikan, bebas kekerasan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasinya kepada 5 fraksi. Pihaknya sependapat dengan pandangan Fraksi bahwa pencapaian Opini WTP harus dipertahankan. Pihaknya juga sependapat bahwa PAD harus ditingkatkan.
“Ke depan PAD harus terus ditingkatkan, sejalan dengan potensi yang kita miliki. Untuk itu perlu dilakukan berbagai langkah terobosan yang bersifat inovatif diantaranya dengan Gebyar Pembayaran PBB, otomatisasi pelayanan parkir dengan e-parking dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dijelaskan terkait surplus realisasi anggaran, hal itu terjadi karena penghematan belanja dimana surplus tersebut akan menjadi silpa yang bisa dimanfaatkan dalam Perencanaan Pembanguna APBD tahun berikutnya.
“Kami sependapat dengan fraksi untuk selalu mengupayakann penyempurnaan dalam perencanaan dan penyusunan APBD sehingga apa yang tertuang dalam APBD dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu,” jelasnya.
Pihaknya sepakat bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tabanan harus tetap mengacu pada sekala prioritas mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pandangan para fraksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi terhadap 4 Ranperda yang telah kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen antara eksekutif dan legislative sebagai Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan yang ada di Tabanan.” imbuhnya.hmt