Ortu Siswa Difabel Keluhkan Pemindahan SLB di Jimbaran, Dewan Akan Panggil Kadis Pendidikan Bali

KataBali.com – Siswa – siswa berkebutuhan khusus sekolah luar biasa SLB C Denpasar beserta orang tua mereka  didampingi guru guru mereka, Selasa 24/7 menghadap Ketua Komisi IV Nyoman Parta DPRD Provinsi Bali.

Terkait dengan dipindahnya sekolah mereka dari kota denpasar ke kabupaten Badung, yang berdampak pada terganggunya sekolah para siswa SLB yang kebanyakan domisili mereka di Denpasar.

Jarak yang cukup jauh ini bisa menimbulkan kesulitan dalam kegiatan proses belajar setiap harinya, sehingga beberapa siswa tidak melanjutkan sekolah . Hal tersebut diutarakan Ni Wayan Sutamiata salah seorang wali murid difabel,

Saat ini banyak dari mereka tidak melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya karena tak sanggup untuk menempuh perjalanan yang sangat jauh ke sekolh SLB di Jimbaran kata ibu dari siswi SLB  yang bernama Desy ini.

‘Kami orang tua murid merasa sedih ketika sekolah SLB dipindah ke Jimbaran. Walaupun diJimbaran fasilitas sangat mewah tapi siswa atau orang tua banyak memilih tidak bersekolah di Jimbaran karena sangat jauh jaraknya, luas sekali dan biaya transportasi kesana cukup mahal dan selain itu banyak menghabiskan waktu,’ ujar suami Putu Budarsana ini.

Sementara anak-anak difabel sangat susah untuk ditinggal di mess yang sudah disiapkan karena mereka tidak bisa hidup mandiri dan diluar pengawasan orang tua, kata Ni Wayan Sutamiata yang memiliki 2 anak difabel di sekolah SLB tersebut.

Menurutnya orang tua harus memilih bahwa salah satu orang tua harus memilih tidak bekerja demi mengurus anak mereka yang cacat. Dan hanya ayahnya saja yang mencari nafkah. Ekonomi mereka sebagian besar ekonomi lemah. Dan mereka hanya bisa menyekolahkan di sekolah negeri pungkas Desy.

Sementara itu Nyoman Parta dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya akan menghadirkan Kadis Pendidikan, Kepala Sekolah SLB dan mengundang orang tua Murid dan anak2 siswa SLB utk kemudian dicarikan solusi.

Parta mengatakan bahwa Anak2 tidak boleh Putus Sekolah. Dan Pendaftaran siswa Baru harus diterima oleh Sekolah SLB di lokasi lama di Lumintang.

‘Siswa mendaftar tIdak boleh ditolak. Mereka harus bersekolah ketimbang mereka tak mendapat pendidikan cukup di rumahnya,’ tegas Parta.

Butuh perhatian pemerintah

Disisi lain menurut pemerhati anak difabel, A A Agung Triana Tira, jika murid normal saja sekolah pakai zonasi, kenapa murid berkebutuhan khusus tidak diberlakuka sama atau paling tidak sedikit dipermuda,

Penyediaan mess tanpa pendampingan bagi siswa bukanlah solusi yang tepat. karena setiap anak difabel tidak memiliki kemandirian layaknya anak anak normal imbuh Tira yang juga aktivis 98 ini.

Hadir acara tersebut antara lain  Komite sekolah Jero Mangku Kadek,  beberapa Guru dan siswa-siswa difabel. Total 30 orang.jctr

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *