Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik di Pemkab Badung teap Buka
KataBali.com – Selama cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri masyarakat Badung tak perlu cemas tak mendapatkan pelayanan. Sebab pelayanan publik yang besentuhan dengan masyarakat tetap buka. Kendati tidak full seperti pada hari biasanya.
Seperti kita ketahui berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 4 Juni 2018, para PNS mendapatkan cuti mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Cuti ini sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Namun di instansi pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sedahan Agung, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap melayani masyarakat. Pelayanan tetap buka meski hanya setengah hari, yakni mulai pukul 07.30 Wita hingga 12.00 Wita.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Nyoman Soka menyatakan, pelayanan di kantor Disdukcapil tetap melayani masyarakat saat cuti bersama. Untuk itu, pihaknya mempersilahkan masyarakat datang jika hendak mengurus administrasi kependudukan. “Kita tetap buka (saat cuti bersama, red), malah bukan sekarang saja setiap libur kami tetap bekerja,” katanya, Jumat (8/6) kemarin.
Hal senada juga dikatakan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sedahan Agung Badung Made Sutama, alasan tetap membuka kantor pada saat cuti bersama semata-mata untuk melayani masyarakat. Ini juga sesuai dengan kebijakan bupati yakni mendekatkan pelayanan sedekat-dekatnya dengan masyarakat. “Kami akan berlakukan sistem piket, sehingga pelayanan adminitrasi saat cuti bersama tetap bisa dilakukan,” katanya.
Sutama menjelaskan, masyarakat saat cuti bersama tetap bisa mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) baik secara manual maupun online. Sedangkan, pajak yang jatuh tempo bertepatan hari libur dan cuti bersama maka jatuh tempo pembayaran pajak dapat dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2018.
“Kami berikan toleransi untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo pada 20 Juni, seperti PHR, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak parkir yang jatuh tempo pada 15 Juni dapat dibayarkan hari kerja pertama,” ujar birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung Made Agus Aryawan, mengatakan, dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dibidang perizinan dan non perizinan, pada saat cuti bersama, pihaknya tetap membuka pelayanan. Namun, pelayanan hanya berlangsung selama setengah hari saja. “Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan dan antrean panjang pada hari kerja setelah cuti bersama,” tegasnya. jchh