BNN Bali Tangkap Lima Pengedar Ganja Lintas Provinsi

KataBali.com – Petugas BNN Provinsi Bali menangkap lima orang pengedar ganja berinisial SC (21), AN (29), Made PY (21), GR (26) dan AR (29).

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di kawasan Kuta dan Denpasar pada Kamis 7 Juni 2018.

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sebanyak 12 kilogram.

“Kami mengamankan pertama HP seorang  Instruktur surfing di seputaran kawasan Kuta,” beber Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Gede Putu Suastawa dalam keterangan resminya Selasa (12/6/2018)

Dijelaskan, penangkapan tersangka ini setelah mendapat informasi adanya penerima paket mencurigakan yang baru diambil paket kiriman. Tersangka kemudian mengendarai sepeda motornya dan langsung dihadang oleh petugas BNN.

“Tersangka kita geledah dan amankan barang bukti 2 paket ganja. Total mencapai 2 kilogram, ” sebutnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna sejak dua tahun silam. Ia mendatangkan ganja dari Sumatera melalui jasa kiriman kilat. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Denpasar dan sekitarnya.

Pihaknya menemukan kiriman paket dengan ciri-ciri yang sama. Kiriman itu masuk di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di kawasan Renon, Denpasar.

“Makanya, anggota bergerak dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, AN dan Made PY yang sedang mengendarai motor,” sambungnya.

Kepada petugas, AN menggunakan narkotika sejak 6 bulan silam, sementara tersangka Made PY hanya mengikuti saja. Pengembangan lanjutan, ternyata masih ada dua orang yang juga menerima paket serupa di kawasan Renon. Kiriman itu ditujukan pada GR dan AR.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka yang ditangkap dikawasan Denpasar ini sekitar 10 kilogram. Sehingga total keseluruhan mencapai 12 kilogram,” jelas Suastawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayar 2 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau mati.

“Semua tersangka masih dalam pengembangan. Ngakunya berasal dari Sumatra atas perintah salah satu narapidana di LP Kerobokan,” imbuhnya. (jckn)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *