‘World No Tobacco Day’, Presiden Jokowi Didesak Ratifikasi FCTC

 KataBali.com – Pemerintah diminta segera melakukan aksesi atau ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai bentuk untuk melindungi warganya dari paparan negatif tembakau, rokok.

Setiap 31 Mei, diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau se Dunia (HTTS) atau World No Tobacco Day. Peringatan ini hendaknya mempertegas komitmen seluruh dunia serius melindungi warganya dari paparan asap rokok.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, bentuk komitmen itu adalah berupa ratifikasi/aksesi FCTC. yang telah menjadi hukum internasional sejak 2004.

“Indonesia adalah negara yang berkontribusi besar terhadap penyusunan FCTC, walau pada akhirnya mengingkari FCTC, sampai sekarang,” tegas Tulus dalam rilis Rabu (30/5/2018).

Karenanya, dalam rangka HTTS 31 Mei 2018, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk segera meratifikasi/mengaksesi FCTC.

Ia menjelaskan, ratifikasi/aksesi terhadap FCTC bertujuan pertama sebagai bentuk penghormatan dan komitmen pemerintah Indonesia yang telah berkontribusi signifikan dalam pembahasan FCTC, sejak 1998-2003;

Kedua, sebagai wujud pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia pada dampak eskalatif konsumsi tembakau. Saat ini konsumsi tembakau menjadi beban ekonomi nasional yang sangat serius, khususnya di kalangan rumah tangga miskin.

“Pendapatan mereka tergerus untuk konsumsi rokok. Menurut data BPS setiap tahunnya dan juga hasil Riskesdas, konsumsi rokok telah menjadi sandera ekonomi bagi masyarakat menengah bawah. Dan mereka abadi dengan kemiskinannya,” tuturnya.

Kemudian, ratifikasi/aksesi FCTC juga sangat sejalan dengan Nawacita, yakni untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Terbukti konsumsi rokok telah mereduksi kualitas hidup masyarakat Indonesia, karena sakit akibat konsumsi rokok.

Data BPJS membuktikan, penyakit utama yang diderita pasien BPJS adalah penyakit katastropik, alias penyakit gaya hidup yang tidak sehat. Konsumsi rokok menjadi faktor dominan dalam memicu penyakit katastropik itu.

Selaras dengan dorongan ratifikasi/aksesi FCTC, YLKI meminta pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 52 persen, melarang total iklan rokok di semua media, khususya media televisi.

“Kami mendesak pemerintah tidak memasarkan rokok secara terbuka. Industri rokok telah menjadikan anak-anak sebagai target pemasaran mereka, dengan pola penjualan yang serampangan,” tegas dia.

Masyarakat Indonesia harus dilindungi kualitas hidupnya, dan juga kesejahteraan dan keberlanjutan ekonominya.

Rokok terbukti menjadi produk yang kontra produktif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi. Bahkan budaya.  (jckn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *