Presiden Jokowi Keluarkan Perpu Jika Juni DPR Tak Sahkan RUU Terorisme
KataBali.com – Presiden Joko Widodo mengancam akan mengeluarkan Perppu jika DPR tidak segera merampungkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme di Juni 2018.
“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018) lalu.
“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Jokowi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU Terorisme memang mendesak, terlebih Surabaya akhir-akhir ini diserang bom.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tak ada niat DPR mengulur revisi UU Terorisme. Menurutnya, bola panas ada di pemerintah saat ini.
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang. jcdi