Pemkab Tabanan Kembali Raih Predikat Opini WTP
Prestasi WTP yang diraih Kabupaten Tabanan tersebut merupakan kali ke empat di era Pemerintahan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya.
Usai penandatangan berita acara dan penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali di Denpasar, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang mewakili Bupati dan Wali Kota se-Bali dalam sambutan mengucapkan puji syukur atas pencapaian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“ Astungkara kita semua meraih opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP). WTP artinya kita mempertanggungjawaban keuangan negara dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah undang-undang,” katanya, Senin (28/5/2018)
Menurut Bupati Eka, bukti nyata opini WTP yang diraih ini telah menunjukkan kinerja pertanggungjawaban yang baik. “Kembali lagi apa yang kita lakukan sekarang tidak hanya mencari opini, tapi bagaimana pertanggungjawaban itu diikuti oleh implementasi yang nyata dari rakyat untuk rakyat,” ujarnya.
“ Oleh karena itu kami mohon BPK bisa menjadi partner kerja kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik termasuk pertanggung jawaban yang terbaik dalam pengelolaan keuangan negara,” pintanya.
Bupati Eka juga menyatakan keinginannya agar laporan ini bisa menunjukkan kemajuan dan kesuksesan pembangunan di masing-masing kabupaten/ kota, karena kalau sudah semuanya Wajar Tanpa Pengecualian mudah- mudahan Bali ini Sejahtera.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Bali Yulindra Tri Kusumo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas laporan Keuangan TA 2017 pada Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar,Jembrana, Karangasem dan Klungkung mendapat predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Atas prestasi yang dicapai, kami ucapkan selamat dan menyarankan agar pemerintah Kabupaten Kota teru meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan,” ujarnya.
Dikatakannya secara umum BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelemahan SPI tersebut antara lain masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan penatausahaan aset tetap belum tertib,” katanya.
Sedangkan untuk temuan ketidakpatuhan antara lain terdapat pengelolaan pendapatan tidak sesuai ketentuan dan terdapat pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya belanja barang/jasa, belanja hibah dan belanja transfer.
Menurut Yulindra Tri Kusumo, sesuai ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (hms)