Pemkab Badung Melalui Satpol PP Sidak Usaha di Kuta Utara
KataBali.com – Dalam rangka Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum ini berhasil mengamankan belasan pelanggar Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penertiban usaha di kawasan Kuta Utara, Rabu (23/5/2018) malam.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, penertiban dilakukan mulai pukul 20:00 Wita hingga pukul 00:00 Wita itu menyasar usaha retoran, hotel, penginapan, dan Spa.
“Mei ini merupakan bulan tertib masyarakat, jadi kami dalam sepekan ke depan akan terus melakukan penataan. Sidak akan fokus pada usaha restoran, hotel, penginapan, dan Spa,” ungkap Surya Negara, Kamis (24/5/2018).
Sidak yang menyasar kawasan Pantai Brawa, Kerobokan Kelod, Canggu, dan Tibubeneng itu melibatkan instansi terkait. Seperti DLHK, PUPR, Perhubungan dan BPPT Badung. “Ada 18 pelanggaran yang kami temukan, seperti usaha tidak berizin dan pemakaian trotoar untuk usaha,” ujarnya.
Menurutnya, usaha yang terjaring saat sidak akan diberikan surat peringatan. Namun, bila yang bersangkutan tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan usaha. “Kami lakukan tindakan persuasif dan preventif dulu dengan memanggil pemilik hari Senin (28/5) ini untuk dilakukan pembinaan. Namun, seandainya tidak diindahkan akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Badung. “Kami harap masyarakat mematuhi aturan, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya. (jcfi)