Masinton Sarankan Percepat Pengesahan RUU Anti Terorisme

KataBali.com – Masinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Terorisme perlu segera dipercepat sebagai instrumen negara untuk melindungi kepentingan nasional dari aksi terorisme.

“Tindakan aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan Surabaya dan terjadi dalam waktu berdekatan adalah momentum untuk kita bersama sebagai elemen bangsa, mendudukan soal dan membuka segala kemungkinan untuk merumuskan secara komprehensif gerakan nasional anti terorisme negara kita” kata Masinton melalui rilis pers nya Minggu (13/5/2018) menanggapi serangan bom di GKI di Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuna Minggu (13/5/2018)..

Karena menurut Masinton, terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. aksi teror jelas Masinton, bukan saja menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional. “Terorisme adalah ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia” ujarnya.

Dan peristiwa teror yang terjadi katanya memerlukan perundang-undangan yang menjamin keamanan dan keselamatan warga dari rasa takut dan cemas akan ancaman terorisme.

Untuk itu tegasnya diperlukan perangkat dan instrumen yang dapat menjamin keamanan dan hak hidup tiap-tiap warga negara. Masinton menegaskan tindakan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dan katanya lagi, penanganan terorisme tak bisa lagi diberi tindakan yang biasa-biasa saja.

“Saatnya pimpinan lembaga negara serta agamawan, ilmuwan, tokoh masyarakat dan seluruh warga bangsa untuk bersama saling bahu membahu melawan kejahatan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri kehidupan beradab” ujarnya.

“Setelah 20 tahun reformasi, jalan demokrasi kita kembali diuji. Teror keji yang terjadi di Surabaya adalah tindakan biadab yang secara terang benderang berada di seberang jalan reformasi dan demokrasi yang kita perjuangankan” tukasnya.

Kemudian Masinton mencontohkan negara tetangga Malaysia dan Singapura yang memiliki instrumen memadai untuk menangkal aksi terorisme dan subversib terhadap negaranya. Indonesia negara Besar belum memiliki perkakas yang memadai untuk menangkal kejahatan terorisme terhadap negara dan kemanusiaan” ujarnya.

“Korban aksi terorisme bukan angka statistik. Dia adalah tragedi kemanusiaan yang disebabkan rangkaian subversif terhadap asas dan ideologi negara Pancasila” tukasnya.

“Pada batas ini, kita harus jujur, berani terbuka dan keluar dari saling salah menyalahkan. Bahwa sistem anti terorisme dan perangkat perundangannya memerlukan perbaikan” tutup Masinton. jcba

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *