Indonesia Pastikan Perlindungan Konsumen, Sertifikasi dan Sistim Standar Keamanan Informasi Ekonomi Berbasis Digital
KataBali.com -Perlindungan konsumen di era ekonomi digital dewasa ini menjadi perhatian serius Indonesia dengan menetapkan standarisasi SNI ISO/IEC 27001:2013 sebagai persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Standar.
Selain itu, pemerintah sedang mengupayakan payung hukum untuk memastikan sistem keamanan, perlindungan privasi pengguna dan persaingan bisnis di dunia digital maupun konvensional.
Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menyebutkan, berbarengan Sidang International ISO/COPOLCO (International Organization for Standardization /Committee on Consumer Policy) ke-40 yang berlangsung pada tanggal 7 – 10 Mei 2018.
BSN bekerja sama dengan ISO COPOLCO menyelenggarakan Workshop “Consumer Protection in the Digital Economy” di Nusa Dua – Bali, Rabu (09/05/2018). Workshop ini dibuka oleh Chair ISO COPOLCO, Guillermo Zucal didampingi
Bambang mengungkapkan, tema ini menjadi sangat aktual dan relevan mengingat kondisi dunia saat ini dimana konsumen melakukan transaksi dalam ekonomi serba digital mulai dari sektor perbankan, telekomunikasi, e-commerce, transportasi dan lainnya
Potensi ekonomi digital di dunia saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata termasuk di Indonesia. Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia sendiri mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0.
Sepuluh tahun terakhir, ekonomi dunia mengalami perubahan yang signifikan. Memasuki tahun 2018, dunia hampir didominasi oleh perusahaan-perusahaan berbasis internet. Google dan Facebook, mencuat menjadi perusahaan yang sukses mendominasi percakapan sehari-hari kita.
Di sisi lain, perusahaan seperti Amazon, Alibaba, Lazada, dan Tokopedia, sukses mengubah bagaimana orang-orang menemukan barang yang dicari dan berbelanja tanpa perlu repot beranjak dari tempat tinggal.
“Untuk itu workshop ini menyediakan sarana yang ideal untuk tukar informasi dan dialog yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan perlidungan konsumen di era digital economy,” tegasnya.
Selain itu, workshop ini menjadi penting karena mempertemukan perwakilan konsumen, otoritas publik, pelaku usaha dan pakar standardisasi. Untuk melindungi konsumen dari dampak digital economy ini diperlukan kerangka hukum.
Dalam workshop ini, perwakilan dari ISO COPOLCO memaparkan masalah utama konsumen di era digital, seperti proteksi identitas privasi dan aset konsumen, peraturan transaksi perdagangan online termasuk pengaduan keluhan, dan bagaimana membangun kepercayaan serta fairness dalam penanganan dispute dan penyelesaiannya.
Workshop ini mengundang peserta dari anggota ISO COPOLCO serta stakeholder BSN, baik dari Kementerian/Lembaga pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, LSM perlindungan konsumen, perguruan tinggi, penyedia platform ekonomi digital, serta “smart consumer”.
Menurut Bambang, pertemuan ini cukup strategis mengingat era bebas dalam perdagangan antar negara seperti saat ini, menuntut peranan konsumen sadar akan penggunaan barang dan jasa yang aman dan berkualitas.
“Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat harus sejalan dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen, sebab saat ini transaksi perdagangan bukan hanya dalam satu negara, tapi sudah melalui lintas negara,” ujar Bambang.
Terkait perlindungan konsumen dalam digital economy ini, Bambang menyatakan bahwa BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Standar ini menentukan persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan memperbaiki Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam konteks organisasi.
Standar ini juga mencakup persyaratan untuk penilaian dan penanganan risiko keamanan informasi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Tentu kita masih perlu membutuhkan standar yang disepakati secara internasional serta sistem yang dapat dioperasikan dan mendukung rantai pasokan global sehingga bisa memainkan peran utama dalam ekonomi kolaboratif dengan memperhatikan hak-hak konsumen,” sambungnya.
Ia menjelaskan posisi Indonesia dalam dunia internasional, di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
“Indonesia sudah menjadi anggota ISO sejak tahun 1954, saat ini BSN merupakan contact point Indonesia di organisasi ISO,” jelas Bambang.
Hingga saat ini, Indonesia telah memainkan peranannya secara strategis di ISO, seperti menjadi anggota ISO Council periode 2018-2020; 2009-2010; and 2005-2006, menjadi anggota dalam ISO CSC/FIN periode 2018-2020, menjadi anggota dalam ISO Technical Management Board (ISO/TMB) periode 2012-2014, menjadi anggota dalam ISO/CTFFS (ISO Council Task Force on Membership fees and sales of standards) term 2009.
Kemudian, menjadi anggota dalam RLO (Regional Liaison Officer) for East and South East Asia (periode 1997 – 2000), serta menduduki Chairman of ISO Comittee for Developing Countries (ISO/DEVCO) periode 2007-2008, 2010, dan 2011-2012.
Workshop “Consumer Protection in the Digital Economy” diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang disepakati terutama untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan keberadaan digital economy ini.
“Kami juga akan paparkan strategi serta role model implementasi standar di Indonesia,” tutupnya. (jckn)