YLPK, Tentang Hak Buruh, Konsumen Bisa Tentukan Boikot Produk Ketika Dilanggar

 

KataBali.com – Konsumen bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh.

Hal itu ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK ) Bali I Putu Armaya dalam refleksi Hari Buruh se-duni Selasa 1 Mei 2018.

Sikap konsumen tersebut merupakan upaya strategis agar turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh.

Masalah perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak.

Ia menilai pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh.

Karenanya, YLPK Bali menyampaikan beberapa catatan terkait Hari Buruh Sedunia, diantaranya pertama, konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis.

“Sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk,” katanya menegaskan.

Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut.

Konsumen juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.

Ketiga, YLPK Bali menghimbau konsumen di Bali untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh.

Kemudian, sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen. (jcka)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *