Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

KataBali.com – JAKARTA-Pemerintah resmi menambah cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Mempermudah pengaturan arus lalu lintas, sebagai salah satu alasan pada saat arus mudik dan arus balik.

“Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018) kemarin.

 
Waktu cuti bersama ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga jelas Puan. Ia juga berharap penambahan cuti bersama bisa membantu memudahkan Kementerian Perhubungan dan Polri mengatur arus lalu lintas selama Lebaran.

“Pada kesempatan ini ditandatangani SKB 3 menteri antara MenPAN, Menaker dan Menag yang tentu saja disaksikan Menhub di mana dalam rangka mengurai arus lalu lintas yang akan didukung oleh Polri dan kementerian terkait dengan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran. Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik,” ucap Puan.

Sebelumnya, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran yaitu 11 dan 12 Juni 2018 serta 1 hari setelah Lebaran yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11,12,13,14,18,19, dan 20 Juni 2018.jcdi

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *