Dugaan Memihak Calon Gubernur, Bawaslu Putuskan Guru Besar Unud Tak Bersalah

KataBali.com – Tiga guru besar Universitas Udayana yang sempat diduga memihak salah satu calon gubernur dalam Uji Publik Pilgub Bali 2018 bertajuk “Berebut Tahta Pulau Dewata” akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau tidak melakukan pelanggaran.

Keputusan itu dicapai pada Rapat Pleno Bawaslu Bali terhadap tiga Guru Besar Universitas Udayana (Unud) tidak memihak pasangan calon tertentu saat menjadi panelis pada Uji Publik Pilgub Bali 2018 yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unud beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bawaslu Bali meminta keterangan ketiga panelis itu, setelah adanya pengaduan yang diterima Bawaslu Bali soal dugaan panelis tersebut memihak Koster-Ace dalam Uji Publik tersebut.

Ketiga panelis itu adalah Profesor Made Subawa (pakar hukum pidana), Profesor Yohanes Usfunan (pakar hukum tata negara) dan Profesor Wayan Windia (pakar hukum adat).

 
Selain itu Bawslu Bali juga mendengarkan klarifikasi Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud I Gede Yusa dan Ketua BEM Fakultas Hukum I Putu Candra Riantama.

Uji publik itu dilaksanakan pada 22 Maret 2018 untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), dan pada 23 Maret 2018 untuk pasangan calon nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace).

Panelis dituding telah memihak Koster-Ace hanya karena ada pernyataan “Koster layak jadi profesor”, “Koster layak jadi Guru Besar” dan “Koster layak jadi gubernur”.

Adapun pernyataan itu disampaikan panelis saat memberikan penilaian terhadap konsep yang ditawarkan Koster dalam membangun Bali yang dinilai ilmiah, rasional mengandung aspek folosofis dan akademis.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan, hasil klarifikasi tersebut dibawa ke Rapat Pleno, dan diputuskan bahwa para panelis tersebut tidak melakukan pelanggaran.

“Tidak ada salah, disimpulkan tidak ada pelanggaran,” tegas Rudia kepada wartawan Rabu 4 April 2018.

Selain itu, tidak ada rekomendasi agar diterbitkan sanksi terhadap mereka. Kendati demikian, Bawaslu Bali berharap Unud mesti profesional dalam menyelenggarakan acara serupa dikemudian hari.

Pihaknya merekomendasikan kepada Unud agar jika membuat acara serupa agar profesional, agar citra Unud dan guru besar tidak tercoreng.

Pihaknya menilai, uji publik yang sudah dilakukan itu tidak dikelola secara profesional, sehingga tidak terkendali.  Kata Rudia, dari sisi moderator seperti ada yang berbeda. Memang alasannya itu pendapat yang tertuang di sana disampaikan lebih kepada kajian akademis.

“Tetapi itu tidak boleh walaupun itu kajian dari sisi akademis. Tidak boleh sampai ada hal-hal seolah-olah memberikan dukungan. Karena panelis itu adalah ASN,” jelasnya. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *