Bupati Eka Terima Tim BPK Untuk Pemeriksaan Terinci LKPD Tabanan

 

 

KataBali.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menerima tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Senin (9/4) di ruang kerjanya. Kedatangan tim BPK ke Tabanan pada hari itu  dalam rangka entry meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran  2017 di Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 30 hari kalender mulai dari 9 April 2018. Hadir dalam acara tersebut OPD terkait di Lingkungan Pemkab Tabanan.
Bupati Eka dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan tim BPK. Dirinya mengatakan kepada agar para  OPD mempersiapkan segala hal/dokumen/data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Persiapkan dokumen-dokumen dan segala sesuatu yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar. Kepada para OPD  agar benar-benar mengawal BPK terkait data yang dibutuhkan, sehingga semua berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Bupati Eka juga menyerukan kepada semua OPD terkait di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik, sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik.
“Kami di Tabanan sangat berharap komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak. Mudah-mudahan ke depan Tabanan semakin lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK, Donny Ramli menjelaskan tujuan Pemeriksaan Terinci atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tabanan TA 2017 meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Efektivitas sistem pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kecukupan pengungkapan artinya, semua yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan informasi yang benar-benar menggambarkan kegiatan yang sebenarnya. Sedangkan kesesuaian dengan standar; adalah ketika membuat laporan keuangan harus berdasar pada aturan-aturan baku yang harus ditaati,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan sasaran Pemeriksaan LKPD TA 2017 yang meliputi kewajarana penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2017, Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas TA 2017, Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL Tahun 2017.
“Sasaran lainnya meliputi Konsistensi penerapan prinsip akutansi dalam penyusunan LKPD, Efektivitas desain dan implementasi pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPD,” ujarnya. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *