Satpol PP dan Bapeda Lakukan Pembinaan Pengusaha Air Permukaan
KataBali.com- Pembinaan bagi para pengusaha Air Permukaan (AP) ini digelar di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Ulundanu Beratan, Bedugul, Tabanan. Senin (26/3).
Sebanyak 23 perusahaan wajib pajak ditemukan di Tabanan. Sayangnya, puluhan pengusaha air ini belum kena wajib pajak yang semestinya dilakukan para wajib lainnya. Menyikapi hal itu, Satpol PP Bali bersama UPT Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) UPT Tabanan melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan terhapa para wajib baru tersebut.
Sosialisasi dan pembinaan dilakukan terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Besaran dan Tata Cara Pembayaran Usaha Tirta dan Pemaanfaatan Air Permukaan.
“Upaya ini kami lakukan untuk memastikan sumber pendapatan pajak baru tidak mengalami kebocoran, petugas akan melalukan pungutan setiap bulan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, didampingi Kasi UPT Bapeda Tabanan, Made Sutama disela-sela acara senin siang.
Selain melakukan pembinaan, dalam pertemuan tersebut, para wajib baru ini juga dingatkan agar membayar pajak tepat waktu. Jika tidak maka hal itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, para pengusaha air pemukaan yang hadir menyenaggungi akan melaksanakan ketentuan wajib pajak sesuai aturan dalam waktu yang cepat. Guna monitoring ke depan, para pengusaha ini juga diminta untuk melengkapi data-data administrasi perusahaan.
“Hal itu untuk memudahkan menghitung besaran kewajiban pajak yang dibayar,” Tambah Dewa.
Ia juga mengharapkan, para pengusaha agar lebih sadar untuk melakukan pembayaran pajak. Upaya itu sebagai bentuk dalam ikut serta membangun bangsa.
Ditegaskan, bentuk upaya membayar pajak merupakan wujud kesadaran membangun daerah sekaligus upaya demi kesejahtraan rakyat.
“Petugas pemungut pajak agar lebih agresif, apabila mengalami kesulitan baru melibatkan kami,” tutupnya. (jcli)