Puluhan Eks Karyawan Hardys Negara Datangi DPRD Jembrana
KataBali.com – Lantaran tak kunjung diberikan pesang0n oleh perusahan, puluhan eks karyawan Hardys Negara yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 25 Januari 2018 lalu akhirnya Senin (12/3), setelah di PHK hampir tiga bulan lalu, akhirnya mendatangi kantor DPRD Jembrana tadi pagi.
Ketua SPSI Jembrana, Sukirman menyatakan kendati eks karyawan Hardys ini tidak terdaftar sebagai anggota SPSI, tetapi pihaknya terpanggil untuk memberikan bantuan terlebih seluruhnya merupakan warga Jembrana.
Mereka diterima oleh Pimpinan Dewan beserta Komisi B DPRD Jembrana di ruang rapat dewan.
Dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
Eks Karyawan Hardys Negara, Komang Widiartono menyatakan setelah Hardys diputuskan pailit dan mengalami beralih manajemen dibawah Artha Sedana hingga terkena PHK, meraka belum pernah mengetahui pihak curator yang menangani.
Menurutnya pekerja sebenarnya sudah sempat melapor ke Pemkab Jembrana, tetapi mereka yang menjadi korban dan seharusnya dibantu justru disuruh ke Denpasar. Pihaknya berharap curator berbaik hati bisa memberikan pesangon sesuai haknya seperti berdasarkan masa kerja.
Kebid Hubungan Industrial Kabupaten Jembrana, I Ketut Doster menyatakan memang ada 8 karyawan yang hadir kekantornya untuk menyampaikan persoalan ini dan telah disampaikan ke provinsi.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Sugiasa dalam pertemuan tersebut menyatakan dewan siap mefasilitasi persoalan yang dihadapi warga Jembrana ini. Disnaker Kabupaten diminta mencari data selengkap-lengkapnya terkait eks karyawan Hardys ini. Pihaknya juga meminta semua eks karyawan Hardys di Bali ikut bergerak.
Disisi lain Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ketut Adiasa menyatakan belum ada pengaduan secara resmi dari eks karyawan ke mediator provinsi, hanya baru laporan dari Devi Rahmawati dari Artha Sedana pada 24 Februari 2018.
(gdkb)