Puluhan Eks Karyawan Hardys Negara Datangi DPRD Jembrana

KataBali.com – Lantaran tak kunjung diberikan pesang0n oleh perusahan, puluhan eks karyawan Hardys Negara yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 25 Januari 2018 lalu akhirnya Senin (12/3), setelah di PHK hampir tiga bulan lalu, akhirnya mendatangi kantor DPRD Jembrana tadi pagi.

 

Ketua SPSI Jembrana, Sukirman menyatakan kendati eks karyawan Hardys ini tidak terdaftar sebagai anggota SPSI, tetapi pihaknya terpanggil untuk memberikan bantuan terlebih seluruhnya merupakan warga Jembrana.

 

Di halaman Kantor DPRD Jembrana, puluhan mantan karyawan Hardys tersebut dengan dipimpin Sukirman langsung melakukan orasi dan menyampaikan aspirasinya.

Mereka diterima oleh Pimpinan Dewan beserta Komisi B DPRD Jembrana di ruang rapat dewan.

 

Saat bertatap muka dengan sejumlah wakil rakyat tersebut, mantan karyawan Hardys menyampaikan unek-uneknya. Meraka datang untuk memperjuangkan hak-haknya berupa pesangon dan lainnya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Hardys.
Menurut salah satu perwakilan mantan karyawan Hardys, permasalahan muncul setelah PT Hardys dinyatakan pailit akhir tahun 2017 lalu. Kemudian dibarengi dengan penutupan pertokoan PT Hardys Negara pada 9 Januari 2018 yang mengakibatkan 70 orang karyawan di PHK.

Dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.

 

Hampir 3 bulan di PHK namun puluhan mantan karyawan PT Hardys ini belum mendapatkan hak-hak mereka seperti pesangon dan hak-hak lainnya. Bahkan untuk mendapatkan premi BPJS ketenagakerjaan yang semestinya hak mereka terkesan dipersulit dengan berbagai alasan.
“Kami hanya menuntut kejelasan tentang hak-hak kami saja. Selama ini pihak Kurator juga tidak pernah menemui kami, jadi kami bingung. Bagaimana nantinya dengan hak-hak kami,” ujar Komang Widi Artono, salah seorang mantan karyawan Hardys.

Eks Karyawan Hardys Negara, Komang Widiartono menyatakan setelah Hardys diputuskan pailit dan mengalami beralih manajemen dibawah Artha Sedana hingga terkena PHK, meraka belum pernah mengetahui pihak curator yang menangani.

 

Menurutnya pekerja sebenarnya sudah sempat melapor ke Pemkab Jembrana, tetapi mereka yang menjadi korban dan seharusnya dibantu justru disuruh ke Denpasar. Pihaknya berharap curator berbaik hati bisa memberikan pesangon sesuai haknya seperti berdasarkan masa kerja.

 

Kebid Hubungan Industrial Kabupaten Jembrana, I Ketut Doster menyatakan memang ada 8 karyawan yang hadir kekantornya untuk menyampaikan persoalan ini dan telah disampaikan ke provinsi.

 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Sugiasa dalam pertemuan tersebut menyatakan dewan siap mefasilitasi persoalan yang dihadapi warga Jembrana ini. Disnaker Kabupaten diminta mencari data selengkap-lengkapnya terkait eks karyawan Hardys ini. Pihaknya juga meminta semua eks karyawan Hardys di Bali ikut bergerak.

 

Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa mengatakan permasalahan ini harus dicermati apakah Hardys diakuisisi Artha Sedana. DPRD Provinsi juga hendaknya bisa menggelar rapat kerja dan mengundang pihak Artha Sedana.
“Jika PHK dikeluarkan Artha Sedana harusnya dia yang bayar pesangon, bukan kurator. Ini perlu disikapi terlebih dahulu. Nanti kami akan kawal juga,” tandasnya.

Disisi lain Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ketut Adiasa menyatakan belum ada pengaduan secara resmi dari eks karyawan ke mediator provinsi, hanya baru laporan dari Devi Rahmawati dari Artha Sedana pada 24 Februari 2018.

Permasalahan ini dialami oleh mantan karyawan Hardys seluruh Bali. Dimana yang di PHK 710 orang dari 1400 karyawan, ujar Ketut Adiasa.
Ngurah Suteja Putra Pengawas Disnaker Provinsi Bali juga mengatakan proses ini sebenarnya sudah berjalan dan sudah ada supervisi dari Kementrian Tenaga Kerja dan DPR RI. Namun proses perlu waktu, dan perlu dicek status pailit Hardys.
“Kami sudah berusaha memfasilitasi dan akan membantu memanggil manajemen Hardys. Kami harapkan masalah ini juga selesai dengan baik,” harapnya.

(gdkb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *