Pemda Badung Konsisten Tegakkan Perda Bangunan Gedung
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Badung, IB Surya Suamba menerangkan Pemkab Badung terus mengupayakan perbaikan pelayanan terhadap kemudahan berinvestasi.
Dikatakan, investasi di bidang pariwisata ini merupakan primadona di Badung dan menjadi sektor penggerak perekonomian di Badung.
“Perda bangunan gedung dan tata ruang ibaratnya suami istri, ini adalah panduan pedoman dalam pembangunan gedung di Badung,” tutur Surya di sela kampanye edukasi publik dengan tema ‘Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan di Nusa Dua Senin (26/3/2018)
Kampanye edukasi ini digelar terkait sosialisasi dua peraturan baru, yakni Undang-undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.
Surya menambahkan, untuk tata ruang sudah dimudahkan dan dapat dilihat di website www.tataruang.pupr.badubngkab.go.id.
“Di sana akan jelas terlihat mana lahan yang masih bisa dibangun atau tidak,”ujarnya di sela Kampanye Publik .
Selain aturan teknis, pihaknya juga memberlakukan ketentuan setiap usaha membangun gedung maka proses kerja diwajibkan clean construction dan sebagainya.
Selain itu Perbup Bupati Badung, terkait pembatasan lahan minimal pembangunan hotel di Badung juga telah diterapkan.
Tujuannya adalah untuk menjadikan pariwisata di Badung menjadi berkualitas, menyesuaikan kondisi infrastruktur, sekaligus upaya menjaga pariwisata itu sendiri.
“Yang belum ada itu cuma SLFBG (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) dan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung),” imbuhnya. (jckn)