Mabes Polri Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Denpasar
KataBali.com – Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Bea Cukai, Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek pabrik tembakau gorila di Perumahan Pesona Paramita No. 2 Denpasar, Jalan Tunjung Sari .
Bikin tercengang lagi, lokasi rumah tempat membuat ganja jenis sensitis itu hanya berjarak tidak lebih dari 1 km dengan markas Polisi Kota Besar (Polresta) Denpasar.
Lokasi pabrik tembakau sintetis ini berada di tengah pemukiman penduduk. Mesin produksi berada di lantai 2 rumah dengan tembok bercat putih.
Saat digerebek, banyak warga sekitar yang kaget karena selama ini epara tersangka bersosialisasi dengan masyarakat seperti biasa tanpa ada yang dicurigai.
“Selama ini orangnya baik, mudah bergaul dengan warga. Hanya saja mereka sepertinya agak defensif kalau ada anak-anak, atau orang lain masuk ke teras atau pekarangan bagian dalam mereka akan menghalang-halanginya,” ujar Nengah Murdana, tetangga rumah para pelaku.
Menurut Murdana, dirinya kenal betul dengan pemilik rumah yakni bernama I Wayan Suka asal Kesiman Denpasar. Saat pertama kali kontrak, mereka meminta kepada pemilik rumah untuk melakukan modifikasi ruangan di lantai 2 secara mandiri. Untuk lantai 2, beberapa tembok dan kisi-kisi dilapisi tripleks.
Diduga kuat, selain untuk menutupi aktifitas produksi, juga untuk kedap suara atau tidak terdengar produksi dari luar ruangan. Saat digerebek, ruangan lantai 2 masih tercium aroma tembakau. Selain itu banyak warga sekitar menjelaskan, jika urusannya sangat rapih. Rumah dua lantai itu diketahui warga sepi dari aktitas. Warga mengetahui jika para tersangka baru kontrak sekitar awal Januari 2018 lalu.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi menjelaskan, informasi awal penggerebekan dari laporan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada tanggal 19 Maret 2018.
“Kita dilaporkan bahwa ada paket mencurigakan dari Cina yang akan dikirim ke Bali. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami segera membentuk tim dan melakukan pengejaran ke Bali. Di Bali kami langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Narkoba Polda Bali untuk melakukan berbagai tindakan antisipasi terhadap dugaan peredaran paket mencurigakan tersebut,” ujarnya, di lokasi Kamis (22/3).
Berat paket yang akan dikirim ke Bali tersebut sebanyak 500 gram. Tanggal 20 Maret tim berangkat ke Bali dan melakukan penyidikan terhadap dugaan peredaran kiriman dari Cina tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan, petugas akhirnya menggerebek lokasi produksi tembakau gorila yang sudah berangsung kurang lebih 3 bulan.
Bahan baku dipasok dari Cina. Ada juga beberapa paket dikirim melalui Kantor Pos Renon Denpasar dan Kantor Pos Pasar Baru Jakarta.
Adapun tembakau diproduksi adalah jenis Canabinoid Sintetis dalam bentuk 5-flouro ADB dicampur dengan Tembakau biasa. Peredaran narkoba golongan I narkotika jenis Cannabinoid Sintetis dikemas dalam bentuk serbuk berwarna putih kekuning-kuningan.
Ada dua tersangka yang diamankan. Tersangka pertama adalah Krisna Andika Putra kelahiran 08-02-1998 tinggal Jl. Setia Budi/48 DPS Pemecutan Kaja , Denpasar Utara.
Andika berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari China. Andika ditangkap di depan Hotel Adelia Jalan Pemuda 3 No. 23 Renon Denpasar Bali.
Tersangka kedua bernama Anak Agung Ekananda, kelahiran 12 Februari 1994. Ekananda tinggal. Di Jalan Setia Budi/48 DPS Pemecutan Kaja ,Kecamatan Denpasar Utara. Ekananda berperan turut urut serta memproduksi Cababinoid sintetis dengan campuran 5- flouro ADB dgn tembakau. “Keduanya kakak beradik, narkoba ini senilai Rp, 2,7 miliar,” terangnya.
Saat ditelusuri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, diketahui bahwa barang haram tersebut melalui Fedex. Kemudian Fedex menghubungkan agen Fedex yang di Denpasar yakni Fedex RPX Denpasar. Barang haram tersebut dikirim ke orang yang bernama Michael Ardana di Jl Pemuda III No 23 Renon Denpasar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung Cannabinoid Sintetis.
Setelah team melakukan Control Delivery pada hari Selasa, 20 Maret 2018, pukul 16.30 WIB, dan melakukan penangkapan terhadap Krisna, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah produksi. Di rumah produksi tersebut digeledah barang bukti berupa alat produksi kecil mirip dengan alat penggilingan padi berukuran kecil yang ditaruh di kamar mandi.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987.
Home industri yang ada di Jln Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali saat ini dijaga ketat petugas. Sindikat ini mengunakan modus mendistribusikan narkotika golongan I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk yang kemudian dicampur dengan tembakau yang biasa dihisap oleh pengguna.
Serbuk tersebut berasal dari China kemudian dikirim ke Bali untuk kemudian digunakan sebagai bahan campuran tembakau, baru di distribusikan ke seluruh wilayah Idonesia dengan cara online store via BBM, Line dan Instagram. (jckb)