Waktu Pelaporan SPT Tahunan, ‘Himbauan Penting’ Ditjen Pajak Bali

KataBali.com – Direktorat Pajak Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat selaku wajib pajak baik pribadi maupun perusahaan agar lebih awal menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
Memasuki awal Februari tahun 2018 atau menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa himbauan yakni bagi pemberi Kerja/Bendaharawan, Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.
“Dirjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Bali Goro Ekanto dalam press rilisnya yang diterima Baliberkarya.com, Jumat (2/2/2018).
Menurut Goro, adapun cara mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018,” terangnya.
Goro mengakui untuk penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat baik melalui pos/ jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukan ke KPP terdaftar baik secara elektonik melalui laman DJP Online (web-filing, upload e-SPT atau Eform) atau melaluiApplication Service Provider (ASP).
“Bagi Wajib Pajak Badan ada tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Wajib Pajak yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan,” tandasnya.
Sementara, jika Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
“Untuk penyampaian SPT Elektronik, Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017,” jelasnya.
Selain penyetoran SPT Tahunan, lanjut Goro, bagi Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
“Adapun batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga,” paparnya.
Disisi lain, sambung Goro, ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak.
“Kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” pintanya meng
akhiri.(kbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *