Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Tabanan Gelar Bimtek
KataBali.com – Pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih (good governance) serta pemerintahan yang berwibawa dan efisien (good government). Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemkab Tabanan melalui bagian Ortal Tabanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik, kemarin (24/1) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan. Hadir dalam Bimtek tersebut Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, OPD Tabanan serta Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Al Khatab.
Bupati Tabanan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wirna Ariwangsa memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Pihaknya menyambut baik upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, Di Tabanan sendiri, sudah banyak hal yang dilakukan seperti penetapan Perda, PerBup, dan lainnya.
“Banyak hal yang sudah dilakukan seperti penetapan Peraturan Daerah kabupaten Tabanan nomor 13 tahun 2015 tentang pelayanan publik, Penetapan Peraturan Bupati Tabanan nomor 21 tahun 2017 tentang standar pelayanan, penyempurnaan standar operasional prosedur, Pembinaan dan evaluasi pelayanan publik kepada seluruh perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.
Dengan dilakukan pembinaan dan evaluasi pelayanan publik/forum konsultasi publik seperti saat ini sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dipahami beberapa poin penting antara lain; adanya batasan yang jelas antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
“Hal lain yang perlu dipahami adalah terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.
Mengakhiri sambutan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman atas kerjasamanya. Pihaknya mengajak semua kepala perangkat daerah untuk terus berupaya secara maksimal meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat serta melakukan evaluasi terus menerus guna mencegah terjadinya maladministrasi yaitu perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang.
“Sehingga pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat tercipta kualitas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sehingga tercapai percepatan terwujudnya Tabanan yang Serasi, Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” imbuhnya.
Sementara itu Umar Ibnu Al Khatab menjelaskan kendala utama kualitas pelayanan publik adalah rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik. Hal ini mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi.
“Maladministrasi yang terjadi antara lain seperti ketidakjelaskan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait bakal terhambat, serta kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik,” ungkapnya.
Dijelaskannya, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik dari Ombudsman menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian survey. Teknik pengambilan sampel pada penilaian kepatuhan menggunakan teknik cluster sampling yaitu teknik pemilihan sampel dari kelompok (clusters).
“Adapun metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Pemerintah daerah dalam periode tertentu. Observasi dilakukan secara mendadak tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP/OPD tentang waktu pelaksanaan obsevasi,” imbuhnya. hmtb