Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi SNI ISO, guna Tingkatkan Transparansi dan Kejujuran
KataBali.com– Dalam rangka percepatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bekerjasama dengan PT. GSI (Garuda Sertifikasi Indonesia) menggelar Sosialisasi Penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) ISO (Internasional Organization for Standardization) 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Jumat (19/1), di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Setempat.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekkab Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Yatnanadi.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan tersebut, Sekda Wirna mengatakan, tersusunnya SNI ISO tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan gratifikasi, khususnya bagi pejabat Daerah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara KPK dengan Gubernur dan Seluruh Bupati dan Walikota Sebali”, ujar Wirna.
Dirinya juga menambahkan agar semua OPD bisa mencermati mulai dari perencanaan penyusunan APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa. Sebagai langkah awal dalam upaya untuk mengantisipasi penyuapan atau tindak korupsi.
“Yang perlu dicermati dalam untuk mengantisipasi penyuapan atau tindak korupsi bisa dimulai dari perencanaan penyusunan APBD serta pengadaan barang dan jasa”, ungkapnya.
Dirinya juga menekankan kepada OPD yang memberikan pelayanan publik, seperti Disdukcapil, Perijinan, dan lain-lain. Karena kantor Pelayanan Publik masih dipandang sangat rawan korupsi dan suap jika tidak terdapat reformasi birokrasi.
Untuk itu, perbaikkan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan, tegas Wirna.
Dan yang menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut ialah Direktur PT.GSI (Garuda Sertifikasi Indonesi) Johny Salim. Dihadapan seluruh perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, dirinya memaparkan bagaimana tindakan dan upaya yang harus dilakukan di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.