Gubernur Pastika Surati Bupati Karangasem, Minta Tertibkan “Galian C”

KataBali.com – Menyikapi aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tak mengantongi izin di Galian C Karangasem, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyurati Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas tersebut. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.MH dalam siaran persnya, Kamis (16/11/2017).
Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan bahwa mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan dua belas mil. Dalam Perda diatur pula mengenai kewenangan Gubernur untuk menertibkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *