Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Dilakukan di Luar Jam Sekolah
KataBali.com – Kasus dugaan pencabulan bocah 8 tahun yang dilakukan oleh Kakek MJ, 50 seorang nelayan dari Desa Air Kuning diluar kegiatan sekolah. Pasalnya peristiwa tersebut terjadi disaat jam luar sekolah sehingga menjadi tanggungjawab orang tua.
Waka dan Kordinator Kesiswaan Sekolah MIN 2 Jembrana, Muhamad Mursalin, Spd, Rabu (11/10) menyampaikan, peristiwa yang menimpa siswinya tersebut terjadi saat pukul 13.30 Wita bukan pada jam 11.30 wita seperti yang diberitakan pada salah satu media cetak. “Kejadiannya terjadi diluar jam sekolah jadi diluar tanggungjawab sekolah,” katanya
Lebih lanjut, Mursalin mengatakan, sesuai jadwal disekolahnya memberlakukan waktu pulang sekolah untuk kelas I dan II pada pukul 11.55 wita. Begitu juga dengan kelas III sampai dengan kelas VI para siswa pulang sekolah pukul 12.30 wita. “Dengan disebutkannya pemberitaan pada waktu belajar, kami merasa terpukul karena peristiwa itu diluar jam sekolah. Selain itu kami juga sangat keberatan dengan disebutkannya nama sekolah kami. Kami juga merasa risih karena dapat berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar disekolah,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban menceritakan kepada orang tuanya kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku di bawah pohon pisang tepatnya dibelakang sekolahnya. Mendengar cerita anaknya tersebut, sehingga orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Jembrana melaporkan hal yang dialami oleh anaknya tersebut pada senin (9/10). Kasus ini juga sedang ditangani Satreskrim Polres Jembrana dan pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tetantang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP. jcrl