DPRD Bali Tetapkan Perda Bendega dan Perlindungan Sapi Bali

KataBali.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Sapi Bali dan Ranperda Bendega akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (11/9/2017).

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sapi Bali Nyoman Parta menjelaskan beberapa hal penting yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya Sapi Bali merupakan genetik mutah yang memiliki keunikan dan keunggulan dibandingkan Sapi ras lain; mencegah penyelundupan Sapi Bali ke luar daerah; mampu memperkuat kelembagaan; dan meningkatkan kualitas daging sapi.

Politisi PDIP asal Gianyar ini mengatakan, salah satu hambatan dalam peningkatan populasi Sapi Bali adalah maraknya pemotongan sapi betina produktif, meskipun ada larangan. Untuk menekan pemotongan Sapi Betina Produktif dapat dilakukan dengan beberapa cara. “Misalnya saja menertibkan RPH (Rumah Potong Hewan) agar tak memotong sapi betina produktif, penyadaran atau penyuluhan melalui kelompok-kelompok tani akan pentingnya pencegahan penjualan sapi betina keluar kelompok, membuat dana talangan (intensif) melalui kelompok tani, mendorong para petani agar lebih bergairah melakukan breeding (pembibitan), dan memaksimalkan pemotongan sapi di Bali,”kata Parta.
Yang tak kalah penting, lanjut ketua Komisi IV DPRD Bali ini, adanya kewajiban bagi para pihak pengelola hotel dan restoran di Bali serta Catering untuk menggunakan dan mempromosikan daging sapi Bali. Selain itu, meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali agar segera mengadakan kontes dan uji performance Sapi Bali. Kemudian, mengeluarkan surat Sertifikat Layak Bibit sebagai bibit unggul di Bali dan juga menjadikan Bali sebagai pusat pembibitan Sapi Bali.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Bendega I Gusti Putu Budiarta mengatakan, Perda Bendega mengacu pada konsep makna Tri Hita Karana. Diantaranya Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Dengan Parahyangan adalah tempat suci (Pura Segara) sebagai Pura Swagina yang berfungsi sebagai tempat bagi krama Bendega dalam pemujaan terhadap Ida Sang Hyang Widhi.
Selain itu Pura Segara juga berfungsi sebagai pemersatu krama. Pawongan adalah hubungan antar krama bendega dalam melaksanakan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan religius. Sedangkan Palemahan adalah tempat untuk melakukan aktivitas bagi Bendega atau bisa disebut pesisir.(kbb)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *